Menurutnya, perlindungan dari LPSK penting bagi kliennya guna mempermudah dalam proses pengungkapan kasus narkoba yang juga membelit Irjen Teddy Minahasa.
Baca juga: Polda Metro Jaya Masih Kebut Pemberkasan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Disisi lain, apabila LPSK tidak mengabulkan JC AKBP Dody Cs, nantinya hal itu praktis akan mempersulit pihaknya dalam mengungkap kasus tersebut karena status Irjen Teddy masih sebagai jendral Polri aktif.
"Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan atasan dan bawahan. Itu sebabnya kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberikan perhatian lebih kasus ini," pungkasnya.
Yakin Dody Prawinegara Cs Bukan Pelaku Utama
Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba menilai kliennya itu bukanlah sosok pelaku utama dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang juga membelit Irjen Teddy Minahasa.
Perihal penilaian itu, Adriel mengatakan hal tersebut didapatkan usai mendengarkan keterangan dari kliennya itu mengenai peran apa saja yang dilakukan AKBP Dody dalam perputaran dugaan bisnis haram tersebut.
"Ada beberapa indikasi yang menggambarkan hal itu, antara lain perintah yang diterima klien kami dan ada upaya-upaya oleh pihak tertentu yang menghalangi klien kami untuk menerangkan secara terang benderang," kata Adriel melalui keterangan resminya, Sabtu (5/11/2022).
Menurut Adriel, dirinya meyakini bahwa kliennya itu memiliki keterangan yang bisa membongkar kasus yang telah membelitnya itu.
Karena itu, dirinya pun berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa mengabulkan JC yang telah diajukan oleh kliennya itu.
Baca juga: Hotman Paris Duga Ada Konspirasi di Kasus Irjen Teddy Minahasa, Kontak WA Linda Anita Cepu
"Kami berharap LPSK bisa mengabulkan permohonan klien kami ini agar pengungkapan kasus ini bisa dilakukan secara terang benderang," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba.
Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Bukan hanya Irjen Teddy Minahasa saja yang terlibat dalam bisnis Narkoba tersebut.
Ada empat anggota Polri lainnya yang kini ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
Mereka di antaranya;
1. AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar)
2. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok)
3. Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Jakbar)
4. Aipda Achmad Darwawan (Polsek Kalibaru).