News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

7 dari 12 Saksi Tak Hadir di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum: Ada Sanksi Jika Mangkir

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menggabungkan tiga terdakwa. Mereka yakni terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharsunya menghadirkan 12 saksi, namun 7 diantaranya tak datang. Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (UNTAR), Hery Firmansyah menyebut, terdapat sanksi bagi para saksi yang mangkir dari panggilan.

Kemudian, Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA Viktor Kamang, sopir ambulans jenazah Brigadir J Ahmad syahrul Ramadhan, dan dua petugas swab Ishbah Azka Tilawah serta Nevi Afrilia.

Saksi Hari ini Tak Berkaitan Langsung dengan Bharada E

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan keterangan keseluruhan saksi dalam sidang hari ini tidak sepenuhnya berkaitan langsung dengan kliennya.

"Tanggapan kami dari tim penasihat hukum dan juga klien kami Richard Eliezer bahwa saksi yang dihadirkan sebenarnya tidak terlalu berkaitan langsung sama Richard Eliezer ya," kata Ronny di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) dilansir Tribunnews.

Beberapa keterangan yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan kliennya itu, salah satunya soal kesaksian sopir ambulans.

Menurutnya, sejak driver ambulans tersebut tiba di rumah dinas Ferdy Sambo hingga sampai di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, kliennya tidak ada di tempat.

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan keterangan keseluruhan saksi dalam sidang  hari ini tidak sepenuhnya berkaitan langsung dengan kliennya (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

"Terkait dengan yang disampaikan oleh saksi (sopir) ambulans itu kan terkait dengan TKP rumah Duren Tiga," katanya. 

"Tapi perlu kami jelaskan setelah ambulans datang, klien kami sudah tidak ada, karena sudah dibawa ke Provost untuk diperiksa jadi tidak ketemu sama saksi dari ambulans," lanjutnya.

Tak hanya itu, keterangan dari pihak provider dalam hal ini dari XL dan Telkomsel juga kata dia tidak mampu memberikan hasil percakapan yang di dalamnya turut terlibat Bharada Eliezer.

Ronny meminta kepada majelis hakim untuk turut menghadirkan pihak perusahaan aplikasi untuk dapat menelusuri percakapan kliennya dengan Ferdy Sambo Cs.

Sebab dari keterangan saksi pihak provider, mereka tidak mampu untuk melakukan penelusuran hasil chat termasuk dari aplikasi WhatsApp.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini