TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Senin (7/11/2022), menggabungkan tiga terdakwa.
Mereka yakni terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharsunya menghadirkan 12 saksi, namun 7 di antaranya tak datang.
Tak dijelaskan lebih jauh mengenai alasan 7 saksi yang tidak hadir.
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (UNTAR), Hery Firmansyah pun menegaskan, terdapat sanksi bagi para saksi yang mangkir dari panggilan.
Ia menyebut, panggilan menjadi sanksi merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Sebut Saksi yang Dihadirkan Jaksa Hari ini Tak Berkaitan dengan Kliennya
"Saksi ini adalah kewajiban hukum," kata Hery Firmansyah, Senin (7/11/2022) dikutip dari tayangan KompasTv.
"Mereka dipastikan harus hadir jika diminta informasinya atau keterangannya di muka persidangan," lanjutnya.
Herry Firmansyah menilai kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini adalah kasus besar.
Sehingga, dibutuhkan keterangan yang komprehensif untuk menguak kebenaran untuk menciptakan keadilan.
"Ada ancaman pidana juga kalau orang itu mangkir menjadi saksi, ini adalah kewajiban hukum," tegasnya
"Ini bukan pilihan atau privilege, memilih untuk tidak datang atau tidak menjawab panggilan," tuturnya.
Diketahui, hanya ada 5 saksi yang bisa memberikan keterangan dalam persidangan hari ini.
Di antaranya, Bimantara Jayadiputro dari Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Suppor.
Kemudian, Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA Viktor Kamang, sopir ambulans jenazah Brigadir J Ahmad syahrul Ramadhan, dan dua petugas swab Ishbah Azka Tilawah serta Nevi Afrilia.
Saksi Hari ini Tak Berkaitan Langsung dengan Bharada E
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan keterangan keseluruhan saksi dalam sidang hari ini tidak sepenuhnya berkaitan langsung dengan kliennya.
"Tanggapan kami dari tim penasihat hukum dan juga klien kami Richard Eliezer bahwa saksi yang dihadirkan sebenarnya tidak terlalu berkaitan langsung sama Richard Eliezer ya," kata Ronny di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) dilansir Tribunnews.
Beberapa keterangan yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan kliennya itu, salah satunya soal kesaksian sopir ambulans.
Menurutnya, sejak driver ambulans tersebut tiba di rumah dinas Ferdy Sambo hingga sampai di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, kliennya tidak ada di tempat.
"Terkait dengan yang disampaikan oleh saksi (sopir) ambulans itu kan terkait dengan TKP rumah Duren Tiga," katanya.
"Tapi perlu kami jelaskan setelah ambulans datang, klien kami sudah tidak ada, karena sudah dibawa ke Provost untuk diperiksa jadi tidak ketemu sama saksi dari ambulans," lanjutnya.
Tak hanya itu, keterangan dari pihak provider dalam hal ini dari XL dan Telkomsel juga kata dia tidak mampu memberikan hasil percakapan yang di dalamnya turut terlibat Bharada Eliezer.
Ronny meminta kepada majelis hakim untuk turut menghadirkan pihak perusahaan aplikasi untuk dapat menelusuri percakapan kliennya dengan Ferdy Sambo Cs.
Sebab dari keterangan saksi pihak provider, mereka tidak mampu untuk melakukan penelusuran hasil chat termasuk dari aplikasi WhatsApp.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra)