TRIBUNNEWS.COM - Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Senin (7/11/2022).
Dalam sidang kali ini, agendanya adalah pemeriksaan 12 saksi bagi terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Salah seorang saksi, yakni sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan mengaku, dirinya sempat dilarang untuk menyalakan lampu rotator saat akan membawa jenazah Brigadir J dari rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pelarangan tersebut dilakukan oleh seorang anggota Polri, tapi Syahrul tidak mengerti siapa sosok anggota Polri tersebut.
“Pas saya mau nyalain lampu rotator, lampu ambulans, (seorang anggota Polri bilang) tahan dulu, Mas. Katanya, nanti aja di luar."
"(Syahrul menjawab) Oh baik, Pak. Nanti ikuti arahan saja, nanti dikawal, katanya,” kata Syahrul dilansir Kompas.com, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Detik-detik Jenazah Brigadir J Dibawa ke RS Kramat Jati Versi Kesaksian Ahmad Sopir Ambulans
Ketika keluar dari rumah Ferdy Sambo, Syahrul sempat melihat ada mobil Provos Polri bermerek Pajero yang sedang terparkir.
Kemudian ada seorang anggota Polri yang menghampiri Syahrul dan menanyakan soal dengan siapa Syahrul akan mengendarai mobil ambulans tersebut.
Syahrul pun menjawab jika ia mengendarai mobil ambulans itu sendiri, kemudian anggota Polri tersebut langsung memerintahkan anggota Provos yang ada di sana untuk menemani Syahrul.
“Kamu sama siapa, Mas?" tanya anggota Polri tersebut.
"Izin, Pak, saya sendiri," jawab Syahrul saat itu.
"Oh ya sudah, nanti ditemani. Akhirnya saya ditemani sama salah satu anggota Provos juga, Yang Mulia, di dalam mobil,” tutur Syahrul kepada hakim.
Baca juga: 4 Kesaksian Sopir Ambulans Pengangkut Jenazah Brigadir J: Ada Curiga hingga Jasad Dipakaikan Masker
Mayat Brigadir J Dimasukan ke Kantong Jenazah Bertuliskan Korlantas Polri
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, sopir ambulans pengangkut jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ahmad Syahrul Ramadhan mengungkapkan jenazah dimasukan ke dalam kantong jenazah bertuliskan Korlantas Polri.