Kegiatan pengepulan batu bara ilegal di Kalimantan Timur itu disebut dilakukannya atas inisiatif pribadi, bukan perintah dari pimpinan.
Ismail mengaku telah berkoordinasi terkait kegiatan tersebut di antaranya dengan Kabareskrim dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, dengan total Rp6 miliar.
Namun usai video itu viral, Ismail Bolong memberi klarifikasi dan menyeret nama Brigjen Hendra Kurniawan.
Saat pembuatan video Februari 2022 lalu itu, ia mengaku dalam tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri.
Jokowi Diminta Turun Tangan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta turun tangan jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak mau menindak anggotanya yang terlibat kasus pengakuan Ismail Bolong.
Pengamat Kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto menyampaikan, pengakuan Ismail Bolong dan laporan dokumen Divisi Propam Polri yang tersebar membuka borok internal Polri.
"Dokumen Divisi Propam terkait pemeriksaan Ismail Bolong tentunya membuka borok-borok di internal yang selama ini disimpan internal Kepolisian."
"Bahwa praktek-praktek suap atau setoran pada pejabat kepolisian itu benar adanya. Dan pengawasan Divpropam ternyata terbukti tidak efektif," kata Bambang, Senin (7/11/2022) dilansir Tribunnews.
Ia menuturkan, rekomendasi laporan divisi Propam Polri terkait hasil penyelidikan di kasus setoran uang tambang ilegal hanya bersifat rekomendasi.
Adapun tidak ada penindakan yang berarti kepada nama-nama yang disebut terlibat di kasus tersebut.
"Hanya rekomendasinya saja yang tidak tepat dan malah menutup-menutupi atau membiarkan pelanggaran di internal," tutur Bambang.
Sebaliknya, Presiden Jokowi diminta turun tangan jika Kapolri tak mau menindak anggotanya.
"Kalau Kapolri masih tetap menyimpan para personel yang terlibat, tentu presiden harus turun tangan sendiri untuk menyelamatkan marwah institusi Polri," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)