News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Ragukan Kapabilitas Saksi karena Pakai Anting, Hakim: Tidak Penting Itu

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum kuat ma'ruf mempertanyakan kapabilitas saksi dari perusahaan telekomunikasi Legal Counsel PT. XL AXIATA, Viktor Kamang sebagai saksi karena beranting.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf sempat ditegur oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Awalnya, saksi yang merupakan pihak perusahaan telekomunikasi Legal Counsel PT. XL AXIATA, Viktor Kamang bertanya kepada Viktor apakah benar seorang Legal di PT XL.

"Saya ke yang XL ini. Mas benar dari saudara Legal XL?" tanya kuasa hukum.

"Benar," jawab Viktor.

Lalu, kuasa hukum kembali bertanya terkait anting yang digunakan oleh Viktor saat menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

Namun, Hakim langsung memotong pertanyaan kuasa hukum.

"Apakah di XL diperkenankan menggunakan anting?

"Saudara penasehat hukum hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan," potong Hakim.

Saat itu, sang kuasa hukum hanya meragukan kapabilitas Viktor soal dirinya sebagai seorang Legal di perusahaan tersebut.

"Maaf yang mulia, saya hanya meragukan kapabilitasnya aja yang mulia," jawab kuasa hukum.

"Artinya yang bersangkutan sudah memperkenalkan dan sudah diperiksa BAP, silakan pertanyakan apa yang ada di keterangannya, tidak penting itu silakan," ucap Hakim.

"Hanya itu saja yang saya mau tanyakan yang mulia, saya hanya meragukan kapabilitasnya," lanjut kuasa hukum.

Dari situ, Viktor menegaskan latar belakang pendidikannya sambil melihat ke arah kuasa hukum yang meragukan kapabilitasnya karena menggunakan anting.

"Saya S1 Fakultas hukum Universitas Indonesia dan S2 Magister Hukum Universitas Indonesia," ucap Viktor.

"Saya paham mas, saya cuma ragu," kuasa hukum menanggapi.

"Sudah sudah," potong Hakim.

Baca juga: Momen Bharada E Duduk Bersama Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Sidang Hari Ini

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini