3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong);
4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support);
5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA);
6. Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV);
7. Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biropaminal Divpropam Polri);
8. Ahmad Syahrul Ramadhan (sopir ambulans);
9. Ishbah Azka Tilawah (petugas swab di Smart Co Lab);
10. Nevi Afrilia (petugas swab di Smart Co Lab);
11. Novianto Rifa'i (staf pribadi Ferdy Sambo);
12. Bharada Sadam (sopir Ferdy Sambo).
Kuasa Hukum Minta Sidang Bharada E Dipisah
Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan menghormati keputusan majelis hakim yang ingin menggabungkan sidang kliennya dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Namun, Ronny tetap akan berupaya agar sidang kliennya tersebut dipisah dengan terdakwa lain.
Sebab, Bharada E memiliki keterangan berbeda dalam kasus ini terkait statusnya sebagai Justice Collaborator (JC).
Baca juga: Cegah Hal tak Diinginkan, LPSK Berharap Sidang Bharada E Tetap Dipisah dengan Terdakwa Lain