Dengan dipisahnya pemeriksaan Bharada E dengan terdakwa lain, kata dia, untuk menjaga kenyamanan kliennya tersebut.
Selain itu, agar keterangan dari Bharada E untuk mengungkap kasus ini bisa terus konsisten dan tidak berubah.
"Ini juga untuk menjaga kenyamanan klien kami dalam konsisten mengungkap kasus ini," jelas Ronny.
Baca juga: Daftar 12 Saksi yang Bakal Dihadirkan Dalam Sidang Bharada E Besok, Dua Orang ART Ferdy Sambo
Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Para terdakwa pembunuhan berencana ini didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi
Baca tanpa iklan