Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deden Miftahul Haq mengaku masih melayani keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meski sudah bukan lagi menjadi ajudan keluarga tersebut.
Setelah perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mencuat dan menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa, Deden ditarik ke kesatuan awalnya di Brimob Polri.
Hal tersebut terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya sejak kapan Daden sudah tidak lagi menjadi ajudan Ferdy Sambo.
"Tidak lagi menjadi ajudan kapan?" tanya JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
"Ditarik kesatuan sebelum bapak jadi tersangka," jawab Daden.
Baca juga: Dengar Suara Tembakan Saat Yousa Dieksekusi, Ajudan Adzan Romer Mengira Rumah Ferdy Sambo Ditembak
"Sebelum bapak dijadikan tersangka, setelah itu dikembalikan ke kesatuan?" kata JPU memastikan.
"Betul," singkat Daden.
Meski sudah tidak menjadi ajudan, Daden mengaku masih melayani keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi seperti saat menjadi ajudan kala itu.
"Sampai sekarang masih enggak?" tanya JPU.
"Masih," jawab Daden.
Baca juga: Momen Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Suapi Kue untuk Yosua dan Ajudan Lain saat Perayaan Anniversary
"Masih melayani, untuk sekarang saudara saksi, masih melayani keluarga terdakwa Pak Sambo dan Putri?" tanya kembali JPU.
"Siap masih," ujar Daden.
"Itu atas perintah atau inisiatif sendiri?" timpal kembali JPU.
"Siap, atas inisiatif diri sendiri," kata Daden.
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Brigadir J Disebut Belikan Kue saat Anniversary Pernikahan Ferdy Sambo dan Putri di Magelang
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.