TRIBUNNEWS.COM - Tim pengacara terdakwa Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi menilai Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memiliki kepribadian ganda.
Pernyataan itu disampaikan kubu Ferdy Sambo dalam surat keberatan yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat tersebut disinggung oleh Majelis Hakim dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Selasa (8/11/2022).
"Ada lagi keberatan saudara (penasihat hukum FS) bahwa korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, di PN Jakarta Selatan dikutip dari YouTube tvOneNews.
Majelis Hakim mempersilakan tim penasihat hukum Ferdy Sambo untuk menggali dugaan terhadap Brigadir J.
Namun, pihaknya mengingatkan jika sidang ini digelar untuk mencari kebenaran materiil.
Baca juga: Tangisan Putri Candrawathi Terdengar hingga ke Luar Kamar saat Brigadir J Ditembak Mati Ferdy Sambo
Sehingga apabila tim penasihat hukum ingin menggali perihal kepribadian ganda Brigadir J bisa memanggil saksi A de Charge atau saksi meringankan atau dalam persidangan nanti.
"Mohon maaf kalau saudara mau menanyakan saksi terkait ini, kita memeriksa saksi dalam hal ini yang diajukan jaksa penuntut umum adalah terkait perkara pembunuhan."
"Bahwa saudara mau menggali korban memiliki kepribadian ganda, silahkan."
"Kita berikan waktu saudara untuk saksi yang meringankan bagi terdakwa, silahkan gali," tegas Hakim.
Kubu Ferdy Sambo Keberatan Sidang Disiarkan Langsung
Isi surat keberatan yang diajukan kubu Ferdy Sambo pada PN Jakarta Selatan juga terkait jalannya persidangan yang disiarkan secara live atau langsung di tv nasional.
Majelis Hakim menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya agar jalannya persidangan tidak disiarkan secara langsung.
Namun bila masih ada yang menyiarkan, maka Majelis Hakim menyatakan hal tersebut berada di luar kewenangan mereka.