News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Duga Brigadir J Punya Kepribadian Ganda, Hakim: Silakan Gali

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ferdy Sambo tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengajukan surat keberatan ke PN Jakarta Selatan, singgung soal Brigadir J berkepribadian ganda.

"Ini ada surat masuk dari saudara penasehat hukum yang ditujukan kepada ketua pengadilan."

"Intinya bahwa saudara penasehat hukum keberatan sidang pengadilan disiarkan secara live baik media TV nasional maupun di lingkungan pengadilan." 

"Kita sudah sampaikan kepada rekan media bahkan kita sudah menegur, tapi nyatanya masih ada itu di luar kewenangan kami," kata Hakim di persidangan. 

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ferdy Sambo tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Selain itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo juga meminta diberikan hak untuk merekam persidangan secara sendiri.

"Kita berikan, kita tidak pernah menolak."

"Silakan berhubungan dengan petugas keamanan kami, dan kita tidak akan pernah menolak saudara untuk merekam," jelas Hakim, dilansir dilansir Tribunnews. . 

Hakim menegaskan tidak akan pilih kasih dalam perkara ini.

Baik jaksa maupun pengacara akan mendapat kesempatan yang sama.

"Intinya, kami memberikan kesempatan sama baik JPU maupun penasihat hukum untuk memberikan pembuktian. Intinya kami memberikan kesempatan yang sama," ujar hakim.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, kemudian menyela pembicaraan hakim dan meluruskan isi surat keberatan tersebut. 

Pihaknya mengaku tidak keberatan dengan sidang disiarkan secara langsung.

Namun suaranya harus dipastikan terdengar ketika tim pengacara bertanya.

"Kami tidak keberatan dengan siaran live, tapi kami temukan, apabila rekan JPU yang menanyakan, suaranya diperdengarkan, akan tetapi apabila tim penasihat hukum yang menanyakan kepada saksi, itu suaranya dibisukan," kata Arman Hanis. 

Arman Hanis meminta Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama antara pihak pensihat hukum dan JPU di persidangan. 

"Jadi kami mohon untuk asas peradilan yang berimbang, kami diberi kesempatan sama yang seluas-luasnya oleh majelis hakim Yang Mulia," pungkas Arman Hanis.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Danang Triatmojo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini