"Ini ada surat masuk dari saudara penasehat hukum yang ditujukan kepada ketua pengadilan."
"Intinya bahwa saudara penasehat hukum keberatan sidang pengadilan disiarkan secara live baik media TV nasional maupun di lingkungan pengadilan."
"Kita sudah sampaikan kepada rekan media bahkan kita sudah menegur, tapi nyatanya masih ada itu di luar kewenangan kami," kata Hakim di persidangan.
Selain itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo juga meminta diberikan hak untuk merekam persidangan secara sendiri.
"Kita berikan, kita tidak pernah menolak."
"Silakan berhubungan dengan petugas keamanan kami, dan kita tidak akan pernah menolak saudara untuk merekam," jelas Hakim, dilansir dilansir Tribunnews. .
Hakim menegaskan tidak akan pilih kasih dalam perkara ini.
Baik jaksa maupun pengacara akan mendapat kesempatan yang sama.
"Intinya, kami memberikan kesempatan sama baik JPU maupun penasihat hukum untuk memberikan pembuktian. Intinya kami memberikan kesempatan yang sama," ujar hakim.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, kemudian menyela pembicaraan hakim dan meluruskan isi surat keberatan tersebut.
Pihaknya mengaku tidak keberatan dengan sidang disiarkan secara langsung.
Namun suaranya harus dipastikan terdengar ketika tim pengacara bertanya.
"Kami tidak keberatan dengan siaran live, tapi kami temukan, apabila rekan JPU yang menanyakan, suaranya diperdengarkan, akan tetapi apabila tim penasihat hukum yang menanyakan kepada saksi, itu suaranya dibisukan," kata Arman Hanis.
Arman Hanis meminta Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama antara pihak pensihat hukum dan JPU di persidangan.
"Jadi kami mohon untuk asas peradilan yang berimbang, kami diberi kesempatan sama yang seluas-luasnya oleh majelis hakim Yang Mulia," pungkas Arman Hanis.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Danang Triatmojo)