News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Di Hari Eksekusi Brigadir J, Ajudan Sebut Ferdy Sambo Rencana Main Badminton di Lapangan Idham Azis

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

"Pak Idham (Idham Azis Mantan Kapolri) yang mulia," jawab Daden.

Dari situ, lantas majelis hakim menanyakan soal kesiapan Ferdy Sambo untuk kegiatan badminton tersebut.

Kata Daden, seluruh perlengkapan itu sudah disiapkan oleh ajudan lainnya yang bertugas, saat itu bernama Sadam.

"Raket memang ada di rumah?" tanya hakim Wahyu.

"Di Bangka yang mulia," jawab Daden.

"Terus siapa yang ambil ke Bangka?" tanya lagi hakim Wahyu.

"Setau saya di grup itu Sadam yang mulia, karena yang waktu itu standby di sana Sadam. Kemudian ada di sana Alfon juga yang mulia," ucap Dade.

Daden menyebut, agenda badminton dari Ferdy Sambi itu memang sudah terjadwal di setiap pekannya.

Di mana kata Daden, jadwal badminton Ferdy Sambo itu dilakukan setiap Selasa dan Jumat.

"Artinya saudara koordinasi atau sendirinya saudara sudah tau?" tanya hakim Wahyu.

"Karena kalau setiap selasa sama jumat itu satu hari sebelumnya sudah disiapkan alat untuk dipakai keesokan hari yang mulia," jawab Daden.

Kendati demikian, Daden tidak bisa menjabarkan lebih detail soal kegiatan badminton itu dilakukan kapan, apakah setelah adanya insiden penembakan atau belum.

Dirinya hanya memastikan kalau rencana agenda badminton itu dijadwalkan pada hari yang sama peristiwa penembakan terjadi.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini