News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Ismail Bolong

Muncul Bagan Aliran Uang Tambang Ilegal ke Sejumlah Pejabat Polda Kaltim, Ini Bantahan Kombes Yusuf

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polri dan Ismail Bolong. Imbas kasus video testimoni dan klarifikasi Ismail Bolong terkait setoran dana hasil tambang ilegal di Kaltim kepada Kabareskrim makin melebar. Belakangan beredar data alur setoran uang yang menyebut sejumlah eks pejabat utama Polda Kaltim.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gegernya pengakuan Ismail Bolong terkait setoran dana hasil tambang ilegal di Kaltim kepada Kabareskrim terus bergulir.

Terkini, telah beredar data alur setoran uang yang menyebut sejumlah pejabat utama Polda Kaltim.

Dalam data yang beredar tersebut sejumlah petinggi di Polda Kaltim hingga sejumlah pejabat di jajaran Polres daerah mendapat setoran uang dari Ismail Bolong.

Dalam data tersebut tercatut beberapa nama petinggi di Polda Kaltim, salah satunya adalah Dir Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Tidak hanya sejumlah pejabat di Polda Kaltim saja, dalam data tersebut juga disebutkan sejumlah pejabat di Polresta Samarinda juga menerima setoran dana dari Ismail Bolong.

Dari tujuh eks PJU Polda Kaltim tersebut dan tiga Polres jajaran yang tercatut namanya, menerima aliran dana dengan besaran yang bervarian, rata-rata berkisar 10 persen.

Dikonfirmasi kebenaran soal data yang beredar itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo membantah.

Baca juga: Kasus Ismail Bolong Ditangani Mabes Polri, Polda Jatim: Kami Tunggu Hasil Pemeriksaan

"Yang jelas Propam Polda Kaltim tidak mengeluarkan itu. Yang jelas tidak benar (informasi data alur),” ujar Yusuf pada Senin (7/11).

Ia pun enggan berkomentar mendalam terkait keterlibatan eks PJU Polda Kaltim.

Yusuf mengatakan, pengakuan Ismail Bolong sendiri masih dalam pemeriksaan di Mabes Polri.

Sementara tidak ada kapasitas di Polda Kaltim untuk melakukan penyelidikan.

"Pengakuan yang bersangkutan (Ismail Bolong) ditangani oleh Mabes Polri. Jadi kewenangan Mabes Polri untuk memberikan statemen, bukan Polda Kaltim," cetusnya.

Terkait pengakuan Ismail Bolong, Yusuf menegaskan masih dalam pemeriksaan kepolisian.

Pada proses pemeriksaan ini, Polda Kaltim menurutnya sebatas bersifat pasif seraya menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

Yusuf juga menegaskan, pihaknya tak tahu-menahu terkait video tersebut awalnya.

Namun begitu, dirinya memastikan pengakuan dari Ismail Bolong sendiri sedang diperiksa di Mabes Polri.

"Jadi per tanggal 1 Juli 2022 beliau sudah pensiun dini. Terkait dengan video yang telah beredar ataupun pengakuan yang bersangkutan, bukan ditangani Polda Kaltim," jelas Yusuf.

Disinggung lokasi Ismail Bolong, Yusuf meneruskan, pihaknya tak mengetahui sama sekali.

Pun juga dengan alasan pengunduran dirinya.

Yusuf tak menyebut pengunduran dari petugas yang terakhir berpangkat Aiptu tersebut terkait dengan pengakuannya. Hanya menuturkan semata alasan pribadi.

Kembali ia menekankan, Polda Kaltim hanya berlaku pasif dan menunggu petunjuk berikutnya dari Mabes Polri.

Di mana pihaknya siap jika akan dilibatkan.

Baca juga: ICW: Pengakuan Ismail Bolong Sengaja Disimpan Kelompok Ferdy Sambo Sebagai Kartu Truf & Alat Sandera

Yusuf menjelaskan, Polda Kaltim tak dimungkinkan jika melakukan penyelidikan terpisah. Pasalnya hal tersebut dikhawatirkan menimbulkan hasil lidik yang tumpang tindih.

"Makanya kami nunggu hasil pemeriksaan. Apa nanti petunjuknya, kita laksanakan. Cuma sampai saat ini belum ada," tandasnya.

Tambang Ilegal di Marang Kayu

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono membenarkan adanya temuan tambang ilegal di Marang Kayu, Kukar.

Ia mengatakan, temuan tersebut sudah diproses secara hukum oleh pihaknya. Ia mengatakan, temuan tindak pidana tambang ilegal itu merupakan temuan lama.

Diketahui, Ismail Bolong dalam pengakuannya menyebut bahwa ia menjadi pengepul batu bara di kawasan Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kukar.

Di mana dirinya juga menyalurkan sejumlah upeti terhadap petinggi Polri yang menaungi wilayah hukum terhadap tambang ilegal.

"Udah lama itu. Ada yang sudah tahap 2, ada yang baru proses," ungkap Indra di Polda Kaltim, Senin (7/11).

Namun dari sekian temuan tersebut, dirinya mengatakan bahwa tidak ada satu tersangka atau bukti yang menyatakan Ismail Bolong terlibat.

Dia memastikan, tambang ilegal di kawasan Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kukar seluruhnya sudah diproses.

Sementara tidak ada yang berkaitan dengan Ismail Bolong. "Tidak ada yang mengarah kepada Ismail Bolong. Untuk saat ini sudah nggak ada. Itu kan yang lokasi IUP-nya PT MSJ," tukasnya.

Komisi III DPR Minta Video Ismail Bolong Terkait Mafia Tambang Dibuka Transparan 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka secara transparan video mantan anggota Polri Ismail Bolong yang beredar terkait dugaan mafia tambang di media sosial. 

Menurut dia, pengakuan Ismail Bolong harus dibuktikan secara terbuka.

"Dengan pengakuan bahwa video itu (Ismail Bolong) atas perintah orang laen dan dipaksa orang lain, lebih baik dibuktikan secara terbuka agar semua pihak mengetahui duduk perkaranya,” kata Sahroni saat dihubungi, Senin (7/11/2022).

Sahroni mengatakan semua harus diperiksa dimintai keterangannya untuk membuka tabir kebenaran atas video Ismail Bolong baik versi pertama maupun video bantahannya.

Sehingga, nama baik Kabareskrim pun bisa terpulihkan.

“Iya periksa semua itu lebih baik, agar nama baik Kabareskrim bener-bener dipulihkan untuk tidak menjadi fitnah lagi,” ujarnya.

Sebab, lanjut Sahroni, Ismail Bolong bisa dilaporkan jika pernyataannya itu tidak benar atas tuduhan pencemaran nama baik. 

Tentu, informasi yang disampaikan Ismail Bolong dengan dua versi sangat menyedihkan.

“Ini menyedihkan kalau sampai dibuat demikian. Awalnya untuk buat suasana enggak nyaman di publik, psywar. Kalau benar enggak apa-apa. Kalau tidak, nama baik Kabareskrim tercemar. Yang bersangkutan bisa dilaporkan pencemaran nama baik,” ucapnya.

Sebagian berita tayang di Tribun Kaltara dengan judul: Beredar Dokumen Aliran Dana Ismail Bolong, Diduga Seret Eks Pejabat Polda Kaltim, Kabid Humas Bantah 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini