News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Perempuan Kebaya Merah

Pemesan Video Kebaya Merah juga Terancam Pidana, Polda Jatim: Twitter-nya Sudah Kami Ketahui

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Jawa Timur tengah menyelidiki akun yang memesan video asusila kebaya merah, tegaskan pemesan dan pembeli bisa turut dipidana.

"(Alasan lain) ya besok ya, masih lidik, mohon waktu," papar dia.

Kini ACH dan AH sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH)," kata Kompol Harianto. 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 29 juncto pasal 4 dan/atau pasal 34 juncto pasal 8 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduannya terancam hukuman enam tahun penjara.

(Tribunnews.com/Milani Resti) (Surya.co.id/Luhur Pambudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini