Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar kembali sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.
Sempat tertunda pada pekan lalu, agenda pembacaan putusan sela terkait perkara pidana yang menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo ini akan dibacakan besok, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Roy Suryo Sudah Meragukan Pengacaranya Sejak Eksepsi Sidang Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Jadwal demikian tercantum di dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Rencananya, sidang besok akan dilaksanakan pada pukul 1.00 WIB di Ruang Sidang Soerjadi PN Jakarta Barat.
Laman informasi tersebut juga memuat alasan tertundanya pembacaan putusan sela pada pekan lalu.
"Putusan sela belum siap," tulis informasi yang termaktub dalam SIPP PN Jakarta Barat.
Penundaan pembacaan putusan sela diketahui berkaitan dengan perkara teknis.
Pada sidang pekan lalu, terdapat perombakan dalam tim pengacara Roy Suryo.
Jika sebelumnya terdapat dua tim pengacara, maka kini keduanya dilebur menjadi satu.
Baca juga: Elza Syarif Mundur Sebagai Pengacara Roy Suryo dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Ini Alasannya
Kemudian Roy Suryo juga telah mencabut kuasa atas koodintor tim penasehat hukumnya, Elza Syarief.
Oleh sebab itu, terdapat perubahan secara redaksional dari surat keputusan sela Majelis Hakim terkait perkara ini.
"Karena adanya perubahan ini, tentu kami harus merubah redaksi. sehingga kami tidak bisa membacakan putusan sela," kata Hakim Ketua, Martin Ginting.
Sebelumnya pada Rabu (19/10/2022), Roy Suryo sebagai terdakwa telah membacakan eksepsi atas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Ganti Pengacara, Roy Suryo Tetap Tak Bisa Sidang Offline
Dalam eksepsinya, dia menolak poin-poin dakwaan yang disampaikan tim JPU.
Dia pun meminta agar Majelis Hakim menyatakan, surat dakwaan tersebut dibatalkan.
"Atau setidak-tidaknya surat dakwaan dinyatakan tidak sah dan tidak dapat diterima," ujarnya di dalam persidangan diwakili pengacaranya, Pitra Romadoni.
Kemudian dia juga meminta agar dirinya dibebaskan dari penahanan. Sebagaimana diketahui, kini Roy Suryo masih menjalani masa penahanan di Rutan Salemba.
Selain itu, Roy juga meminta agar nama baiknya dipulihkan dari segala tuduhan dan tuntutan hukum.
"Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," katanya.
Eksepsi tersebut merupakan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (12/10/2022).
Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa atas tiga pasal.
Baca juga: Bacakan Eksepsi Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Minta Tak Ditahan & Nama Baiknya Dipulihkan
Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG.
Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992.