News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Ismail Bolong

Terseret Kasus Tambang Ilegal hingga Dilaporkan ke Propam, Kabareskrim Belum Bersuara

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Ismail Bolong, mantan anggota Polri yang mengakuanya viral soal uang setoran tambang ilegal ke Kabareskrim. Belakangan Ismail Bolong mengklarifikasi pernyataanya yang viral itu, dia juga minta maaf kepada Kabareskrim. Polri kembali diterpa kasus, kali ini tambang ilegal. Kabareskrim diduga terima uang gratifikasi hingga dilaporkan ke Propam Polri namun hingga kini belum beri komentar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto terseret kasus tambang ilegal.

Dia disebut menerima uang gratifikasi dari tambang ilegal yang nilainya fantastis.

Tak hanya itu, baru-baru ini Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto juga dilaporkan ke Propam Mabes Polri buntut kasus tambang ilegal.

Meski namanya terus dikaitkan dengan kasus tambang ilegal bahkan sampai dilaporkan ke Propam, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto masih bungkam.

Diketahui masalah tambang ilegal yang menyeret Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto ini bermula dari pengakuan Ismail Bolong yang viral beberapa hari ini.

Ismail Bolong mengaku menyetor uang tambang ilegal kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Karena viral akhirnya Ismail Bolong angkat bicara.

Ismail Bolong mengklaim bahwa video testimoninya dibuat berdasarkan tekanan dari Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang kala itu dipimpin Brjgjen Pol Hendra Kurniawan.

Bahkan Ismail Bolong meminta maaf kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Menurut dia video viral yang telah beredar di media sosial itu dibuat Februari 2022 lalu.

Ismail Bodong pun heran mengapa video itu viral saat ada kasus Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

Kabareskrim Komjen Agus Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Dugaan Gratifikasi Tambang Ilegal

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dilaporkan oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule ke Divisi Propam Polri pada Senin (7/11/2022).

Pelaporan ini terkait dugaan gratifikasi tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Iwan mengatakan pihaknya memiliki temuan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh kepolisian di mana Komjen Agus menerima gratifikasi yang disebut 'uang koordinasi'.

Adapun, kata Iwan, investigasi tersebut dilakukan pada Februari 2022.

"Karena kami menemukan dari hasil investigasi yang kami lakukan, kami menemukan sebuah dokumen terkait aktivitasi penambangan ilegal yang ada di Kalimantan Timur."

"Dalam dokumen itu, yang dilakukan pada bulan Februari penyelidikannya, itu ditemukan dan kemudian dalam kesimpulannya disampaikan bahwa cukup bukti terjadi penerimaan uang koordinasi kepada Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas.com.

Iwan menyebut Komjen Agus menerima gratifikasi secara rutin tiap bulannya.

Namun, menurut temuannya, Komjen Agus terbukti menerima tiga kali gratifikasi dari mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.

"(Gratifikasi oleh Ismail Bolong) diserahkan langsung (ke Komjen Agus)," katanya.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan terkait kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Agus menyatakan telah menetapkan empat tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo. (KompasTV)

Lebih lanjut, Iwan meminta agar Komjen Agus tidak hanya disanksi dengan kode etik jika terbukti.

Namun, Iwan menginginkan agar jenderal bintang tiga itu juga disanksi pidana.

"Sudah pasti, kalau kita merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan selama 30 hari kepada KPK menjadi sebuah tindak pidana. Itu aturan," ungkapnya.

Kompolnas Turun Tangan, Bakal Klarifikasi ke Itwasum sampai Propam

Kompolnas bakal melakukan klarifikasi terhadap Itwasum Polri maupun Propam Polri terkait dengan pengakuan Ismail Bolong yang disebut menyetor uang tambang ilegal kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Kompolnas tahap awal akan melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada pihak pengawasan internal baik Itwasum maupun Propam terkait hal beredar tengah publik. Karena ini telah beredar di ruang publik, tentu kami yakin Polri telah melakukan langkah-langkah untuk mengatasinya," kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Ia menuturkan bahwa ada dua pengakuan video Ismail Bolong yang terkait kasus tersebut.

Adapun kedua video itu harus dilakukan proses validasi terlebih dahulu.

"Terkait keterangan Ismail Bolong yang dalam rekaman video baik yang awal maupun yang kedua yang isinya seolah klarifikasi yang awal, tentunya hal tersebut memerlukan validasi. Dalam hal ini, agar tidak menimbulkan spekulasi publik, perlu pihak internal melakukan pendalaman berdasarkan mekanisme yang berlaku," ungkap Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf menuturkan bahwa pihaknya akan terus memantau kelanjutan hasil pendalaman terhadap pernyataan Ismail Bolong tersebut.

Pihak yang disebut dalam kasus itu disebut harus bersuara.

"Bagaimana pihak-pihak yang sempat disebut oleh Ismail Bolong tersebut, memiliki hak untuk menyangkal, membantah dan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di internal Polri," pungkas Yusuf.

Disebut Terima Setoran dari Ismail Bolong, Ini Bantahan AKP Asriadi Eks Kasatreskrim Polres Bontang

Eks Kasat Reskrim Polres AKP Asriadi Angkat suara perihal video viral pengakuan seorang laki-laki bernama Ismail Bolong yang menyeret namanya terkait setoran tambang ilegal kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan pejabat reserse Polres Bontang.

AKP Asriadi yang kini menjabat Kasat Reskrim Polres Kubar menampik kabar tersebut.

Menurutnya, hal itu tidaklah benar.

“Enggak ada itu, makanya ini saya mau klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan, termasuk penyebar video itu. Pada intinya orang bebas mau berkata apa, yang jelas tidak ada itu,” katanya saat dikonfirmasi.

Baca juga: Sosok AKP Asriadi Eks Kasatreskrim Polres Bontang yang Bantah Terima Setoran dari Ismail Bolong

Dalam video viral tersebut, Ismail Bolong mengungkapkan bahwa dirinya pernah memberikan uang sebesar Rp 200 juta ke AKP Asriadi yang pada saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bontang.

Bahkan dijelaskan Ismail Bolong, uang tersebut langsung diberikannya kepada AKP Asriadi di ruangannya.

"Sedangkan untuk koordinasi ke Polres Bontang, saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruangan beliau," cuplikan video Ismail Bolong yang viral, dikutip dari Tribunnews.com.

Bantah Diberi Uang Rp 200 Juta

Merespon video viral itu, AKP Asriadi lantas membantahnya.

AKP Asriadi membantah adanya aliran uang kepadanya sebagaimana pengakuan Ismail Bolong.

Ia merasa tidak terima atas tuduhan yang disampaikan Ismail Bolong kepadanya.

“Enggak ada itu (uang yang diberikan kepada saya), makanya ini saya mau klarifikasi langsung ke yang bersangkutan, termasuk penyebar video itu."

"Pada intinya orang bebas mau berkata apa, yang jelas tidak ada itu,” kata AKP Asriadi.

6 Fakta Pengakuan Ismail Bolong, Sempat Sebut Serahkan Uang Tambang Ilegal Rp 6 Miliar ke Kabareskrim

Video pengakuan Ismail Bolong soal bisnis tambang ilegalnya di Kalimantan Timur, beredar di media sosial.

Dalam video itu, Ismail Bolong mengaku pernah menyetorkan duit kepada perwira tinggi Polri.

Ia mengaku menjadi pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ismail Bolong meraup keuntungan dari pengepulan dan penjualan tambang ilegalnya sejumlah Rp 5-10 miliar setiap bulan, terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.

Selama tambang ilegalnya beroperasi, Ismail Bolong berkoordinasi dengan perwira tinggi Polri agar mendapat perlindungan, sehingga aktivitas ini tak menjadi kasus hukum.

1. Setor uang Rp6 miliar kepada Petinggi Polri

Dalam video pengakuannya, Ismail Bolong menyebutkan koordinasi yang dilakukan dengan petinggi Polri itu dilakukan dengan menyetor uang Rp6 miliar.

Ismail Bolong tiga kali menyetor uang Rp6 miliar kepada petinggi Polri tersebut.

“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar,” ungkap Ismail, dikutip dari TribunKaltim.

Uang tersebut diserahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya.

"Sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan Agus."

2. Tambang ilegal merupakan bisnis pribadi

Ismail Bolong menjelaskan dalam videonya, tambang ilegal tersebut ia operasikan sendiri.

Ia mengklaim, tidak ada campur tangan atau perintah dari atasannya.

Menurut sejumlah pemberitaan sebelumnya, Ismail Bolong disebutkan sebagai mantan anggota Polri di Poltabes Samarinda, Kalimantan Timur.

Tangkapan layar video pengakuan Ismail Bolong terkait bisnis tambang ilegal miliknya. (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN)

3. Setor uang Rp200 juta ke Polres Bontang

Selain menyetor uang Rp6 miliar kepada petinggi Polri, Ismail Bolong juga menyetor uang Rp200 juta ke Polres Bontang.

"Saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruangan beliau," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Ia juga mengaku mengenal Tampoli, orang yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah ia kumpulkan kepada saudari Tampolin, sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021.

4. Video pengakuan Ismail Bolong direkam pada Februari 2022

Setelah videonya viral dan menghebohkan publik, Ismail Bolong (46), mengungkapkan fakta dari video pengakuannya tersebut.

Video pengakuan itu ternyata ia buat sejak Februari 2022.

Ismail Bolong mengaku saat itu ia dalam posisi diintimidasi.

Ismail juga menyampaikan permintaan maaf kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, atas testimoninya soal penyerahan uang.

Ismail mengaku, video testimoni itu direkam Februari 2022 lalu di sebuah hotel di Balikpapan, Kaltim, dalam kondisi tertekan karena diancam oleh eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan

"Saya mengajukan permohonan maaf ke Pak Kabareskrim. Saat testimoni itu saya dalam tekanan dari Brigjen Hendra dari Mabes," ujar Ismail Bolong kepada wartawan TribunKaltim, Sabtu (5/11/2022).

Ia heran video tersebut beredar saat adanya sidang kasus Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan.

"Padahal itu direkam Februari (2022) sebelum saya ajukan pensiun dini," katanya.

5. Ismail Bolong mengaku ia tertekan saat membuat video pengakuan

Ismail Bolong mengaku dirinya berada dalam kondisi tertekan ketika membuat video pengakuan tersebut.

Ia mengatakan, perekam video itu adalah anggota Paminal dari Mabes.

Video itu direkam melalui ponsel iPhone milik 1 dari 6 anggota Paminal mabes yang datang khusus ke Balikpapan.

Sebelum direkam, Ismail Bolong diperiksa di ruang Propam Polda Kaltim, di Balikpapan.

Dia diperiksa mulai pukul 22.00 WITA hingga pukul 02.00 WITA dini hari.

"Saya ingat, saya di hotel sampai subuh, dikawal 6 anggota dari mabes."

Karena tidak bisa berbicara dan dalam tekanan, akhirnya ia terus intimidasi dan dibawa ke hotel lantai 16.

Klarifikasi Ismail Bolong soal bantahan setoran miliaran rupiah ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (Youtube Tribunnews)

6. Ismail Bolong dipaksa membaca naskah pengakuan

Ismail Bolong mengungkap, dirinya diminta membaca naskah yang berisi testimoni penyerahan uang kepada petinggi Polri.

Saat diintimidasi di kamar hotel, seorang bintara sudah menulis konsep apa yang harus ia baca.

"Saya sampai tiga kali ditelepon Jendral Hendra, dan diancam akan dibawa ke Propam Mabes kalau tidak baca itu testimoni." kata Ismail Bolong.

Akhirnya, konsep tulisan itu dia bacakan dan direkam menggunakan ponsel.

Dia menyebut, karena tekanan dan ancaman dari Brigjen Hendra Kurniawan (kala itu Karo Paminal Propam Mabes Polri) itu, Ismail Bolong mengajukan pensiun dini bulan April 2022, namun baru disetujui 1 Juli 2022. (tribun network/thf/Tribunnews.com)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini