Syarat tersebut yakni penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).
Sementara bagi penumpang yang berusia 6-17, syaratnya wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
PT KAI juga akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.
Sejak memasuki stasiun, penumpang akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer.
Sama halnya dengan saat di kereta api, petugas juga secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)