News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

ART Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Pemarah dan Tempramental, Susi: Kadang Ngedumel

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi asisten rumah tangga (ART), Susi menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan Susi sebagai salah satu saksi dari 10 saksi yang diperiksa (dari 13 orang yang direncanakan) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. WARTA KOTA/YULIANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo menilai Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan sosok yang pemarah dah tempramental.

Dia mengaku memiliki pengalaman tersendiri untuk membuktikan tudingan tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Susi saat menjadi saksi atas terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/11/2022).

"Kalau menurut saya (Brigadir J) suka marah-marah, apa sih namanya tempramental," kata Susi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (9/11/2022). 

Susi pun mencontohkan bahwa Brigadir J dituding selalu kesal dan menunda saat disuruh belanja maupun dipanggil oleh Putri Candrawathi.

"Kalau saya minta tolong untuk belanjaan dia selalu menunda begitu. Terus kalau dipanggil Ibu selalu lama terus kadang ngedumel gitu 'Apasih Bi, apa lagi' lalu saya jawab 'Oh maaf dicariin ibu'," jelas Susi.

Lalu, Susi ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah sikap pemarah Brigadir J dilakukan kepada semua orang.

Untuk hal ini, Susi mengaku tidak tahu terkait tudingan tersebut.

"Kalau seperti itu saya tidak tahu yang lain-lain," jelasnya.

Lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memutus pertanyaaan JPU.

Baca juga: Kesaksian Susi: Brigadir J Banting Pintu Kamar ART Sebelum Putri Candrawathi Ditemukan Tergeletak

Menurut hakim, pertanyaan yang diajukan JPU tidak ada keterkaitan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU), fokus pada terdakwa, jangan yang lain-lain," tukasnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini