News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

BREAKING NEWS: KPK Kembali Tetapkan Hakim Agung Sebagai Tersangka Terkait Kasus Sudrajad Dimyati

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Kali ini menjerat hakim agung rekan dari Sudrajad Dimyati.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Berdasarkan sumber di KPK, tersangka itu menjabat sebagai hakim agung.

"Ada (tersangka baru, red), temannya (Sudrajad Dimyati, red), Hakim Agung juga," ujar seorang sumber di KPK saat dihubungi, Rabu (9/11/2022).

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya terus mengembangkan informasi dan data yang dimiliki pada proses penyidikan perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA yang melibatkan Sudrajad tersebut.

"Bila ditemukan alat bukti yang cukup ada pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti KPK tindaklanjuti dengan menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," kata Ali, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: KPK Periksa Staf Asisten Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Diketahui, KPK sudah menjerat Sudrajad Dimyati bersama lima PNS di MA sebagai tersangka penerima suap.

Diduga, mereka menerima suap untuk merekayasa putusan kasasi pailit sebuah koperasi.

Perkara dugaan suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta.

Diduga telah ada pemberian suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau sekira Rp 2,2 miliar.

Baca juga: KPK Fasilitasi Komisi Yudisial Periksa Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Suap diduga untuk mengatur vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit.

Pemberi suap yakni dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dilihat dari laman resmi MA, kasasi gugatan pailit itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini