Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Berdasarkan sumber di KPK, tersangka itu menjabat sebagai hakim agung.
"Ada (tersangka baru, red), temannya (Sudrajad Dimyati, red), Hakim Agung juga," ujar seorang sumber di KPK saat dihubungi, Rabu (9/11/2022).
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya terus mengembangkan informasi dan data yang dimiliki pada proses penyidikan perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA yang melibatkan Sudrajad tersebut.
"Bila ditemukan alat bukti yang cukup ada pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti KPK tindaklanjuti dengan menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," kata Ali, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: KPK Periksa Staf Asisten Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Diketahui, KPK sudah menjerat Sudrajad Dimyati bersama lima PNS di MA sebagai tersangka penerima suap.
Diduga, mereka menerima suap untuk merekayasa putusan kasasi pailit sebuah koperasi.
Perkara dugaan suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta.
Diduga telah ada pemberian suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau sekira Rp 2,2 miliar.
Baca juga: KPK Fasilitasi Komisi Yudisial Periksa Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Suap diduga untuk mengatur vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit.
Pemberi suap yakni dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dilihat dari laman resmi MA, kasasi gugatan pailit itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim.
Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Maarif.
Baca juga: MA Periksa Atasan Langsung Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka KPK
Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.
Penerima suap dalam kasus ini 6 orang dari pihak MA.
Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Diduga ada bagi-bagi uang Rp2,2 miliar agar kasasi dikabulkan.
Pembagian uangnya; Desy Yustria menerima Rp250 juta, Muhajir Habibie menerima Rp850 juta, Elly Tri Pangestu menerima Rp100 juta, dana Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta.
Namun pada saat OTT, bukti yang didapatkan KPK 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang diduga merupakan suap.
Diduga, ada perkara lain yang melibatkan Desy Yustria dkk. Hal itu masih didalami penyidik.
Dalam perjalanannya, tim penyidik KPK telah menggeledah Gedung MA sebanyak dua kali, yakni pada Jumat (23/9/2022) dan Selasa (1/11/2022).
Adapun yang digeledah penyidik KPK diantaranya ruangan hakim agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni serta Sekretaris MA Hasbi Hasan. KPK pun telah menyita dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini.