News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa KPK Dakwa Komisaris PT Panin Investment Suap Eks Pejabat Pajak 500 Ribu Dolar Singapura

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa KPK Dakwa Komisaris PT Panin Investment Suap Eks Pejabat Pajak 500 Ribu Dolar Singapura

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Veronika Lindawati selaku Komisaris PT Panin Investment menyuap mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan sebesar 500 ribu dolar Singapura.

Uang itu diterima oleh beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat itu yakni Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya sebesar 500 ribu dolar Singapura, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Total uang yang diterima Angin cs itu belum sampai setengahnya dari total yang dijanjikan oleh Veronika. Sejatinya, dia menjanjikan Angin dkk Rp25 miliar.

Uang itu dimaksudkan untuk memanipulasi pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank) Tbk pada 2016. 

Uang itu diserahkan ke Angin dkk di Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu pada 15 Oktober 2018.

Wawan, Alfred, dan Yumanizar merupakan orang yang menerima uang itu. 

Seluruh uang yang diterima langsung diberikan ke Angin dan Dadan.

"Wawan Ridwan kemudian menyampaikan kepada Dadan Ramdani, selanjutnya Dadan Ramdani dan Wawan Ridwan menemui Angin Prayitno Aji dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi 500.000 dolar Singapura dari komitmen fee yang dijanjikan Rp25 miliar," kata jaksa.

Baca juga: Pengakuan Saksi Soal Mumin Ali Utus Veronika Lindawati Agar Pajak Bank Panin Dikurangi

Saat itu, Angin tidak mempermasalahkan kekurangan pembayaran itu. 

Alhasil, Wawan dan memberikan semua uang panas itu ke Angin melalui Dadan.

Atas perbuatannya, Veronika Lindawati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini