TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk wilayah Jawa dan Bali.
PPKM level 1 Jawa-Bali ini mulai diberlakukan pemerintah pada Selasa (8/11/2022).
Adapun aturan PPKM Jawa-Bali yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022, akan berlaku selama 14 hari yakni 8-21 November 2022.
Sementara untuk luar Jawa-Bali, PPKM level 1 akan berlaku 28 hari hingga 5 Desember 2022, sesuai dengan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022.
Penerapan PPKM level 1 Jawa-Bali ditetapkan seiring dengan adanya peningkatan penyebaran Covid-19 varian XBB.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal, mengatakan bahwa PPKM diberlakukan untuk menanggapi kasus Covid-19 tersebut.
Baca juga: PPKM Level 1 Diperpanjang karena Subvarian Omicron XBB, Simak Isi Aturannya dan Himbauan Kemendagri
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," ungkap Safrizal pada Selasa (8/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, juga memberikan tanggapan terkait kenaikan kasus Covid-19.
Menkes menjelaskan bahwa kenaikan kasus disebabkan karena munculnya sejumlah varian baru virus Corona yang masuk ke Indonesia, di antaranya XBB, XBB.1, dan BQ.1.
"Naik (kasus Covid-19), betul. Naiknya kenapa? Karena varian baru. Covid-19 naik sesudah kita belajar kemarin bukan karena movement, bukan karena pergerakan, (tapi) karena varian baru," kata Budi pada Jumat (4/11/2022).
Menurut Budi, ketiga varian baru Covid-29 tersebut memiliki tingkat penyebaran yang paling cepat.
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
Baca juga: Covid-19 Meningkat, Pemerintah Perpanjang PPKM serta Galakkan Kembali Prokes dan Vaksinasi Booster
Aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali
Berikut sejumlah aturan yang diterapkan pada PPKM Level 1 Jawa Bali, menurut Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022:
1. Kegiatan Belajar Mengajar
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
PTM terbatas adalah pembelajaran tatap muka yang dilakukan di sekolah dengan batasan-batasan tertentu seperti jumlah siswa dan guru, dan juga lama belajar di sekolah.
2. Kegiatan Bekerja dan Operasional Kantor
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Khusus untuk sektor perhotelan non penanganan karantina, pekerja wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.
Serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
3. Gym dan Ruang pertemuan
Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen
Penyediaan makanan dalam kegiatan tersebut juga diizinkan dengan hidangan prasmanan.
4. Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Kesehatan dapat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Baca juga: Status PPKM Level 1 Kembali Diperpanjang, Begini Alasan Kemendagri
5. Pasar Tradisional, Supermarket, Hypermarket
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
6. Pedagang Kaki Lima hingga Barbershop
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Deretan pedagang tersebut diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
7. Warung Makan dan Restoran
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
- Dengan kapasitas maksimal 100 persen;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bias divaksin karena alasan kesehatan.
Sedangkan restoran/rumah makan/kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat;
- Dengan kapasitas maksimal 100 persen
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Baca juga: Penyesuaian Aturan Terbaru PPKM Level 1 dari Pemerintah
8. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib di dampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (duabelas) tahun yang masuk;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bosa divaksin karena alasan kesehatan.
9. Bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen
10. Tempat ibadah
Dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara berjamaah dengan maksimal 100 persen kapasitas.
Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(Kompas.com/Fitria Chusna)