TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia.
PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai hari ini Selasa, 8 November 2022 sampai dengan 21 November 2022.
Sedangkan PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai tanggal 8 s.d 5 Desember 2022.
Dikutip dari ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id, peningkatan kasus harian Covid-19 beberapa hari ini menunjukan adanya kenaikan kasus khususnya di Jawa dan Bali.
Bahkan pada awal November terdapat 5000 kasus aktif.
Hal itu membuat pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 1 di seluruh Wilayah Indonesia.
Baca juga: Subvarian Omicron XBB Menambah Kasus Aktif, Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 Seluruh Wilayah RI
Sesuai dengan yang disampaikan oleh Dirjen Bina Adwil Kemendari, Safrizal, "Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan covid-19." jelasnya.
PPKM Level 1 diperpanjang karena Subvarian Omicron XBB
Subvarian Omicron XBB menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di indonesia.
Namun, beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.
Sehingga ada kecurigaan bahwa kenaikan kasus aktif Covid-19 kemungkinan disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.
Karenanya Kemendagri mengimbau agar seluruh jajaran pemerintah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus.
"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster," ujar Safrizal.
Penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga/booster disebut menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman Subvarian Omicron XBB.
Baca juga: Covid-19 Meningkat, Pemerintah Perpanjang PPKM serta Galakkan Kembali Prokes dan Vaksinasi Booster