News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

PPKM Level 1 Diperpanjang karena Subvarian Omicron XBB, Simak Isi Aturannya dan Himbauan Kemendagri

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi - Kemendagri memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia, Jawa dan Bali berlaku mulai hari ini 8 November hingga 21 November 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia.

PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai hari ini Selasa, 8 November 2022 sampai dengan 21 November 2022.

Sedangkan PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai tanggal 8 s.d 5 Desember 2022.

Dikutip dari ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id, peningkatan kasus harian Covid-19 beberapa hari ini menunjukan adanya kenaikan kasus khususnya di Jawa dan Bali.

Bahkan pada awal November terdapat 5000 kasus aktif.

Hal itu membuat pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 1 di seluruh Wilayah Indonesia.

Baca juga: Subvarian Omicron XBB Menambah Kasus Aktif, Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 Seluruh Wilayah RI

Sesuai dengan yang disampaikan oleh Dirjen Bina Adwil Kemendari, Safrizal, "Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan covid-19." jelasnya.

PPKM Level 1 diperpanjang karena Subvarian Omicron XBB

Subvarian Omicron XBB menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di indonesia.

Namun, beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.

Sehingga ada kecurigaan bahwa kenaikan kasus aktif Covid-19 kemungkinan disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.

Karenanya Kemendagri mengimbau agar seluruh jajaran pemerintah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus.

"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster," ujar Safrizal.

Penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga/booster disebut menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman Subvarian Omicron XBB.

Ilustrasi Update Covid-19. (Foto Freepik)

Baca juga: Covid-19 Meningkat, Pemerintah Perpanjang PPKM serta Galakkan Kembali Prokes dan Vaksinasi Booster

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini