3. Wilayah Kecamatan, Kelurahan, atau Desa
Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando.
Prosesi hening cipta ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama satu menit.
Baca juga: Sejarah Hari Pahlawan 10 November, Dilatarbelakangi Kejadian Pertempuran Surabaya
4. Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik, antara lain yang berada di:
- Jalan raya
- Kantor atau pabrik yang tidak terlibat pada upacara bendera
- Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya agar menghentikan kendaraannya
- Pasar, stasiun kereta api, terminal bus, pelabuhan udara/laut dan tempat keramaian lainnya
- Rumah-rumah
- Kapal laut: hening cipta diumumkan oleh nakhoda kapal
- Pesawat terbang: hening cipta diumumkan oleh pilot
- Kereta api yang sedang berjalan:
- Kereta api utama, hening cipta diumumkan oleh ketua regu yang berada di dalam gerbong restorasi.
- Kereta api non utama, hening cipta diumumkan oleh kepala stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.
5. Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan (Satpam) dan Hansip setempat.
6. Penyebaran informasi Hening Cipta 60 detik secara serentak