Apalagi, tambah Usman, dengan siaran digital dimungkinkan adanya interaksi antara penonton dan penyedia siaran untuk memberi pendapat tentang konten siaran.
Peluang di sektor ekonomi, jelas Usman, tentu saja dengan potensi lebih banyak konten bisa disiarkan akan membuka lapangan kerja di berbagai bidang, yang diperkirakan sekitar 200 ribu lapangan kerja. Dari sisi teknologi, jelasnya, tentu saja digitalisasi akan menghadirkan teknologi yang lebih baik.
Tantangannya, ungkap Usman, antara lain adalah keamanan terkait konten. Kondisi saat ini Undang-Undang
Penyiaran masih dalam proses revisi di parlemen. Usman berharap hasil revisinya kelak bisa menjawab tantangan yang muncul dari proses migrasi ke siaran digital ini.
Sales and Marketing Director at SYES, President at SYES America, Gianluca Baccalini yang berpengalaman dalam proses migrasi siaran analog ke siaran TV digital di Italia dan sejumlah negara di Eropa mengungkapkan, proses migrasi ke siaran digital memang membutuhkan waktu.
Pengalaman ASO yang dilakukan di Italia prosesnya bertahap dan memerlukan waktu 4-6 tahun. Gianluca mengungkapkan perlu kesiapan dari sisi aturan hukum dan kesiapan masyarakat dalam menyikapi perubahan siaran TV digital.
Menurut Gianluca, perlu sosialisasi yang baik terkait layanan digital yang diberikan agar masyarakat dapat memahami dan mendapat manfaat positif dari layanan penyiaran digital itu.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Nuning Rodiyah berpendapat migrasi sistem penyiaran analog ke sistem digital menuntut perubahan-perubahan regulasi terkait penyiaran untuk mengantisipasi potensi lebih beragam dan uniknya konten pada sistem penyiaran digital.
Para pemangku kepentingan pada penyiaran digital, ujar Nuning, juga harus bersama-sama mengantisipasi kondisi tersebut.
Nuning memperkirakan pada Juli 2023 revisi UU Penyiaran bisa selesai dan segera diundangkan, tentu saja dengan pengaturan-pengaturan untuk media baru pascamigrasi ke siaran digital.
Migrasi ke sistem digital, menurut Nuning, juga memicu tantangan di sektor kesejahteraan dan keamanan nasional. Sehingga, ujarnya, perlu juga pengaturan baru agar mampu menjawab tantangan tersebut.
Lembaga penyiaran, ujar dia, harus mampu memproduksi informasi yang akuntabel, sehingga bisa membuka berbagai peluang lewat informasi-informasi yang bermanfaat.
Penulis buku Jagat Digital Pembebasan dan Penguasaan, Agus Sudibyo mempertanyakan bahwa dengan migrasi ke sistem penyiaran digital dan industri yang berbasis teknologi 4G dan 5 G berkembang pesat, sebenarnya siapa yang mengambil keuntungan paling besar?
Negara, ujar Agus, juga harus mempersiapkan mekanisme antisipasi munculnya gejala internet addiction di tengah masyarakat. Problem tersebut, tambahnya, harus ada langkah antisipasinya.