"Jangan-jangan migrasi ke sistem penyiaran digital ini seperti kita membangun jalan tol, tetapi yang mendapat manfaat lebih besar adalah pihak lain," ujar Agus.
Pakar Hukum Tata Negara, Atang Irawan berpendapat beragamnya informasi yang bisa diakses oleh setiap warga negara, merupakan realisasi dari kewajiban negara membuka ruang ide dan gagasan bagi masyarakat. Sehingga diharapkan, tambahnya, tidak terjadi lagi monopoli informasi.
Dalam kondisi terbukanya kanal untuk beragam informasi ini, menurut Atang, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus menjadi garda terdepan dalam proses transformasi ke sistem penyiaran digital ini lewat upaya pengawasan yang baik.
Potensi akan beragamnya sudut pandang yang beredar di ruang publik ini, ujar Atang, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperkuat pondasi narasi kebangsaan kita.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Irwansyah berpendapat berpendapat di era berlakunya sistem penyiaran digital sisi produksi konten siaran harus diperbaiki.
Sistem siaran digital, menurut Irwansyah, membuka peluang konten dan budaya lokal berkembang.
Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat dengan berkembangnya teknologi di dunia, migrasi sistem penyiaran digital di tanah air adalah sebuah keniscayaan.
Keputusan untuk bermigrasi yang sudah dituangkan dalam undang-undang, jelasnya, bukan untuk dikompromikan lagi kepada pihak-pihak yang tidak setuju.