TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi mengaku sempat mendapat penolakan saat ingin menuntun Putri Candrawathi.
Kejadian itu saat rombongan Putri bersiap pulang dari Jakarta ke rumah di Magelang, Jawa Tengah.
Cerita itu disampaikan Susi saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas dua terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan pada Rabu (9/11/2022).
Awalnya, Susi menyatakan bahwa rombongan Putri Candrawathi bakal pulang dari Magelang menuju Jakarta pada 8 Juli 2022 pagi.
Saat itu, Putri yang tengah keluar kamar menuju mobil dicoba dituntun oleh Susi.
Namun, Putri menolak tindakan asisten rumah tangganya itu lantaran dirinya tidak dalam kondisi sakit.
"Tidak bilang apa-apa. Tuntun ibu terus ada om-omnya, jangan begitu kaya orang sakit aja," kata Susi.
Sebelum itu, Susi memang sempat melihat insiden Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi di lantai dua rumahnya.
Saat itu, Susi juga sempat berteriak minta tolong agar siapa pun menolong Putri.
Teriakan itu pun didengar oleh Kuat Maruf dan Brigadir J yang berada di lantai bawah. Namun, Kuat Maruf justru terlibat pertengkaran saat Brigadir J akan menolong ke lantai atas.
Menurut Susi, Kuat Maruf melarang Susi naik ke lantai atas menolong Putri. Dia mengklaim turut mendengar suara itu dari lantai atas rumah tersebut.
Baca juga: Kesaksian Susi: Brigadir J Banting Pintu Kamar ART Sebelum Putri Candrawathi Ditemukan Tergeletak
"Om Kuat berkata 'Yos, jangan naik satu langkah' gitu," jelasmya.
Susi mengaku tak tau alasan Kuat Maruf melarang Brigadir J untuk membantu Putri Candrawathi. Dia hanya mendengar Brigadir J bakal menjelaskan sesuatu kepada Putri.
"Saya tidak tahu kenapa dilarang, soalnya di atas hanya saya sama ibu di depan kamar mandi. Terus Om Kuat ngelarang Yosua naik ke atas. Terus Om Yosua berkata 'Om, saya bisa jelasin yang sebenarnya'," jelas Susi.
Namun begitu, Susi mengaku tidak mendengar apakah Kuat Maruf sempat mengancam Brigadir J. Dia hanya melihat tiba-tiba Kuat Maruf ke atas dan membantu mengangkat Putri masuk ke dalam kamar.
"Kalau itu saya tidak dengar (ancaman). Terus saya minta tolong Om Kuat untuk mengangkat Ibu membawa ke dalam kamar," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.