News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Roy Suryo Akan Jalani Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Dua Kali Seminggu Mulai Pekan Depan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo bakal menjalani sidang kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi dua kali seminggu mulai pekan depan. Hal tersebut setelah diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/11/2022).

Laporan Wartawan Tribunnnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim melanjutkan sidang perkara meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi yang menyeret Roy Suryo ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Mulai pekan depan Roy Suryo akan menjalani sidang dua kali seminggu.

Hal itu dimaksudkan untuk mempercepat proses penanganan perkara.

"Mengingat saksi-saksi yang meringankan atau memberatkan atau ahli diprediksi cukup banyak," kata Hakim Ketua Martin Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/11/2022).

Berdasarkan berbagai pertimbangan, Majelis Hakim telah menetapkan bahwa sidang perkara ini akan diselenggarakan setiap Senin dan Kamis.

Sidang akan kembali digelar pada Senin (14/11/2022) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga: Permohonan Dikabulkan, Roy Suryo Bakal Hadiri Langsung Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Kemudian pemeriksaan saksi pada pekan depan akan berlanjut pada Kamis (17/11/2022).

Pemilihan hari tersebut diungkapkan Martin karena menyesuaikan dengan jadwal persidangan kasus-kasus yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Yang memungkinkan kita gelar (sidang) perkara ini Senin dan Kamis," katanya.

Setelah memutuskan jadwal sidang Roy Suryo untuk pekan depan, Majelis Hakim pun menunda sidang hingga pekan depan.

Baca juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Roy Suryo, Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Berlanjut

"Kami tetapkan bahwa saksi-saksi itu sudah hadir di pengadilan paling lambat 8.30 WIB. Jadi pukul 09.00 WIB kita sudah mulai," ucapnya.

Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa atas tiga pasal.

Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca juga: Sempat Tertunda, Putusan Sela Kasus Roy Suryo Soal Meme Stupa Borobudur Akan Dibacakan Besok

Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG.

Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini