Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akan kembali menjalani sidang pekan depan atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.
Dalam sidang pekan depan, Roy Suryo tidak akan menghadiri sidang secara daring lagi.
Roy Suryo akan hadir secara fisik di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah permohonannya dikabulkan majelis hakim.
"Majelis Hakim memutuskan bahwa persidangan selanjutnya kita gelar secara offline. Artinya, terdakwa secara langsung hadir di ruang persidangan," katanya Ketua Majelis Hakim Martin Ginting dalam persidangan, Rabu (9/11/2022),
Keputusan tersebut diambil Majelis Hakim karena mempertimbangkan komunikasi yang beberapa kali sempat terputus selama persidangan daring atau online.
Baca juga: Pihak Roy Suryo Minta Pelapor Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Sidang
Selain itu, keterbatasan waktu juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menghadirkan Roy Suryo langsung di ruang sidang.
"Mengingat keterbatasan waktu penahanan dan juga komunikasi yang terjadi tidak bisa dipastikan tetap lancar," kata Martin Ginting.
Sebelumnya, permohonan Roy Suryo untuk menghadiri sidang secara offline diajukan pihaknya dalam sidang perdana pada Jumat (7/10/2022).
"Kami selaku tim penasehat hukum meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menerapkan sidang offline," kata penasehat Roy Suryo kala itu, Pitra Romadoni di dalam persidangan perdana.
Baca juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Roy Suryo, Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Berlanjut
Sayangnya, pada sidang pembacaan eksepsi, Rabu (19/10/2022), permohonan Roy Suryo untuk menghadiri sidang offline belum bisa dikabulkan Majelis Hakim.
"Kami tetap akan mencermati dan memperhatikan sejauh mana persidangan offline akan sangat penting untuk perkara ini. Jadi sabar dulu terdakwa Roy Suryo," kata Martin Ginting di dalam persidangan pada Rabu (19/10/2022).
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa atas tiga pasal.
Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG.
Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992.