News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Susi Ungkap Peristiwa Magelang: Brigadir J Banting Pintu Kamar ART, Putri Tergeletak di Kamar Mandi

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi asisten rumah tangga (ART), Susi (kiri) berpelukan dengan terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan Susi sebagai salah satu saksi dari 10 saksi yang diperiksa (dari 13 orang yang direncanakan) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. WARTA KOTA/YULIANTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi, mengungkapkan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat marah-marah lalu membanting pintu saat di Magelang, Jawa Tengah. 

Menurut Susi, saat itu dirinya melihat Kuat Ma'ruf sedang menelepon di lantai satu Rumah Magelang. 

Sementara, Brigadir J melintas di depannya lalu membanting pintu kamar tanpa mengucapkan apa-apa.

"Om Yosua melintas dari garasi depan terus buka pintu saya di kamar ART terus pintunya dibanting," kata Susi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Melihat Yosua yang sedang marah, Susi sempat menanyakan dan Kuat tak mengetahui penyebabnya.

"Habis itu saya tanya, 'Om itu kenapa Om Yosua? Datang-datang marah-marah pintu dibanting'," ujarnya. 

Susi pun akhirnya disuruh Kuat untuk mengecek kondisi istri Sambo, Putri Candrawathi. 

"Ya sudah saya naik ke atas buru-buru terus saya menemukan Ibu dalam pintu kaca terbuka setengah badan, terus Ibu tergeletak di depan kamar mandi," ungkap Susi. 

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Baca juga: Kesaksian Susi, Dilarang Ricky Rizal Pergi Ke Rumah Dinas Ferdy Sambo Setelah Brigadir J Tewas

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini