News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Terungkap Kondisi di Magelang, Kuat Maruf Larang Brigadir J Naik, Kamar Putri Candrawathi Berantakan

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022). Dalam kesaksiannya disebut Brigadir J dan Putri Candrawathi tidak satu mobil saat pulang dari Magelang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi mengaku  melihat berantakan kasur kamar Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. 

Awalnya, Susi sempat mendengar ancaman sopir Kuat Ma'ruf terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang. 

"Om Kuat berkata 'Yos jangan naik satu langkah' gitu," kata Susi saat bersaksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Susi tak mengetahui persis penyebab Kuat melarang Brigadir J agar tak naik ke atas, ke kamar Putri Candrawathi. 

"Saya tidak tahu, soalnya di atas hanya saya sama Ibu di depan kamar mandi. Terus Om Kuat melarang Yosua naik ke atas. Terus Om Yosua berkata 'Om saya bisa jelasin yang sebenarnya," ungkapnya. 

Baca juga: Brigadir J Disebut Pernah Bercerita Ada Insiden Tembak Menembak di Rumah Ferdy Sambo pada 2021

Setelah itu, Susi meminta Kuat agar mengangkat istri dari Ferdy Sambo itu untuk dibawa ke kamar. 

"Terus saya minta tolong Om Kuat untuk mengangkat Ibu membawa ke dalam kamar," ucap dia.

Susi pun membereskan kasur-kasur yang berantakan di kamar istri dari mantan Kadiv Propam Polri itu. 

"Habis itu msuk ke dalam kamar Ibu, terus beres-beres kasur berantakan. Terus Om Kuat bilang 'cariin HP ibu' terus telepon Om Ricky atau Om Richard," imbuh dia. 

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini