Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej menyampaikan draf terbaru dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ditemui usai rapat dengan Komisi III DPR Edward menjelaskan draf terbaru RKUHP per 9 November 2022 berisi 69 item perubahan dan penghapusan lima pasal.
Tak hanya itu, beberapa pasal pun dilakukan reformulasi, hingga juga reposisi.
"Jadi dari 632 menjadi 627. Jadi lima pasal dihapus. Kemudian ada yang reformulasi, kemudian ada yang reposisi, ada yang dihapus, dan juga ada pasal yng ditambahkan," jelas Edward, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (09/11/2022).
Adapun lima pasal yang dihapus adalah soal:
-Advokat curang
-Praktek dokter dan dokter gigi
-Penggelandangan
-Unggas dan ternak
-Tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.
Penghapusan pasal ini, jelas Edward sudah melalui banyak masukan dari berbagai akademisi.
Pun juga usai mengadopsi masukan dari elemen masyarakat saat dialog publik dan sosialisasi RKUHP di sejumlah kota.
"Itu memang atas masukan beberapa akademisi termasuk dari KLHK, jadi kita kembalikan kepada undang-undang existing," ujarnya.
Baca juga: Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Wamenkumham Sampaikan Draf Terbaru RKUHP: Ada 627 Pasal
Dalam rapat, Edward mengatakan pihaknya membagi empat klaster dari masukan masyarakat terhadap RKUHP.
Pertama reformulasi, antara lain menambahkan kata kepercayaan di pasal-pasal yang mengatur mengenai agama, kemudian mengubah frasa 'pemerintah yang sah' menjadi pemerintah, kemudian mengubah penjelasan pasal 218 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Kedua yakni penambahan, yaitu menambahkan pasal dan ayat baru terkait penugasan beberapa tindak pidana dalam RUU KUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual.
Ketiga, penghapusan. Edward mengatakan pemerintah melakukan penghapusan terhadap pasal-pasal tentang penggelandangan, unggas yang melewati kebun dan ternak yang melewati kebun.
"Termasuk terkait mengenai tindak pidana di bidang lingkungan hidup. Ini kita dapat masukan dari masyarakat termasuk KLHL dan ada beberapa tulisan akademisi yang meminta sebaiknya itu di-take out dari RKUHP," ucapnya.
"Terakhir adalah reposisi, ini adalah tindak pidana pencucian uang, direposisi dari tiga padal jadi dua pasal tanpa adanya perubahan substansi," tambahnya.