News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Analisa Lengkap dari Pakar Tentang Kompaknya Para Saksi Sudutkan Alm Brigadir J: Criminal Profiling

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022). Reza Indragiri, anggota Pusat Kajian Assessment Warga Binaan Pemasyarakatan, Poltekip, Kemenkumham, buka suara menanggapi keterangan sejumlah saksi yang mengulik sifat-sifat negatif mendiang Brigadir J atau Yoshua.

"Padahal semua fitnah yang disampaikan terhadap almarhum itu semuanya terbantah. Yang punya kepribadian ganda itu bohong, yang minta dicarikan perempuan itu bohong," tegasnya.

Baca juga: Kuat Maruf Sempat Titipkan HT dan Pisau kepada Seorang Polisi pada Malam Kematian Brigadir J

Tudingan Kepribadian Ganda Brigadir J dari Ferdy Sambo

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menyinggung surat keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal Brigadir J memiliki kepribadian ganda.

Hal ini diungkapkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (8/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Ada lagi keberatan saudara (penasihat hukum FS) bahwa korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda," kata Wahyu.

Kemudian, Wahyu pun mempersilahkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo untuk menggali hal tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Siap Laporkan Susi Terkait Kesaksian Palsu dan Fitnah

Hanya saja, Wahyu menegaskan sidang lanjutan ini digelar untuk mencari kebenaran materiil.

Sehingga apabila tim penasihat hukum ingin menggali perihal kepribadian ganda Brigadir J bisa memanggil saksi A de Charge atau saksi meringankan atau dalam persidangan nanti.

"Mohon maaf kalau saudara mau menanyakan saksi terkait ini, kita memeriksa saksi dalam hal ini yang diajukan jaksa penuntut umum adalah terkait perkara pembunuhan."

"Bahwa saudara mau menggali korban memiliki kepribadian ganda, silahkan."

"Kita berikan waktu saudara untuk saksi yang meringankan bagi terdakwa, silahkan gali," pungkas Wahyu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini