Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Keuangan Negara Soemardjijo angkat bicara terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terkait Formula E.
Menurutnya, pemeriksaan oleh penegak hukum bisa dilakukan ketika BPK telah mengeluarkan surat keputusan (SK) kerugian negara.
Sedangkan hasil audit BPK menyatakan penyelenggaraan Formula E berjalan lancar.
Menanggapi hal ini, pakar hukum Petrus Selestinus menilai pandangan tersebut sesat. Sebab kata Petrus, berdasarkan UU Keuangan Negara, Menteri atau pimpinan lembaga atau kepala daerah adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap penyusunan, pengelolaan keuangan negara.
"Menurut UU Keuangan Negara, bahwa yang bertanggung jawab dalam penyusunan, pengelolaan dan tanggung jawab atas keuangan negara adalah menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, bukan BPK RI," kata Petrus kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini menyebut KPK selaku lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif, punya wewenang memeriksa secara umum terhadap pengelolaan keuangan negara oleh menteri atau pimpinan lembaga maupun kepala daerah.
Sementara pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan kinerja, keuangan maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Baca juga: Pengamat Nilai Isu Formula E Digunakan untuk Menghambat Anies Baswedan Menuju Pemilu 2024
"Sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif, KPK diberi tugas dan wewenang untuk mencegah dan memberantas korupsi dengan cara koordinasi, supervisi, monitor dengan meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan korupsi pada instansi terkait, seperti BPK, BPKP, inspektorat, akuntan publik dan lain-lain dan melalukan penyidikan dan penuntutan terhadap tipikor," jelas Petrus.
Oleh karena itu pandangan yang mengatakan pemeriksaan KPK hanya bisa dilakukan ketika BPK mengeluarkan SK kerugian negara dinilai sebagai pandangan menyesatkan.
Pasalnya, tugas KPK dalam penyidikan dan penuntutan tidak bergantung kepada BPK, tapi juga BPKP, akuntan publik, inspektorat bahkan auditor internal KPK.
"Dikatakan sesat, karena sesuai dengan UU, KPK bekerja berdasarkan laporan masyarakat, laporan BPK RI, laporan BPKP, inspektorat, akuntan publik dan lain-lain, termasuk dari DPR dan DPRD terkait dugaan tindak pidana korupsi, dengan tetap menjaga independensinya. Artinya LHP BPK itu nilainya setara dengan laporan masyarakat kepada KPK," ungkap Petrus.
Ia mengatakan dalam kasus Formula E, KPK melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang menduga terjadi penyimpangan pengelolaan APBD DKI Jakarta.
Baca juga: Novel Baswedan Ungkap Alasan Bela Anies Baswedan di Kasus Formula E
"Dengan posisi seperti itu, siapapun pejabat Pengelola Keuangan Daerah atau siapapun Kepala SKPD, yang terbukti melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan proyek Formula E, maka Anies Baswedan menjadi orang pertama yang dimintai pertanggung- jawaban pidana,” tuturnya.