TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Daerah Kota Medan, Sumatera Utara membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 jabatan fungsional Guru pada tanggal 31 Oktober hingga 13 November 2022.
Kategori pelamar PPPK Guru 2022 Kota Medan adalah pelamar kategori I dan II.
PPPK Guru 2022 Kota Medan membuka pendaftaran untuk 1057 Formasi.
Pendaftaran PPPK Guru 2022 ini dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Selengkapnya, simak syarat dan ketentuannya di bawah ini:
Baca juga: Pendaftaran PPPK Nakes 2022 di Kementerian PUPR: Dibuka 3 Formasi, Siapkan Syarat Dokumennya
1. Pelamar Prioritas I:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleski PPPK JF Guru tahun 2021;
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru Tahun 2021;
2. Pelamar Prioritas II:
- Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK Nakes 2022 dan Cara Daftar di Laman SSCASN, Siapkan Dokumen Pendaftaran
Syarat Umum PPPK Guru 2022
Berikut ini syarat umum PPPK Guru 2022, dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id: