News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendaftaran PPPK Nakes 2022 di Kementerian PUPR: Dibuka 3 Formasi, Siapkan Syarat Dokumennya

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tenaga kesehatan - Berikut ini syarat pendaftaran PPPK Nakes 2022 di Kementerian PUPR.

- pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan (hasil scan surat keterangan diunggah bersama ijazah pada saat pendaftaran secara online di portal seleksi ASN nasional).

- Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), minimal 2,75 pada skala 4.

9. Memiliki kompetensi/keahlian teknis jabatan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana tercantum pada tabel lampiran I kolom 6 yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tercantum pada STR.

10. Memiliki kemampuan/menguasai bahasa inggris dengan baik yang dibuktikan dengan hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lama tahun 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Sertifikat kemampuan bahasa inggris yang dikeluarkan oleh ETS (Educational Testing Service) dengan skor minimal 450 untuk TOEFL ITP Institutional Testing Program), atau skor minimal 53 untuk IBT (Internet Based Test), atau skor minimal 405 untuk TOEIC;

- Sertifikat kemampuan bahasa inggris IELTS (International English Language Testing System) dengan skor minimal 5;

- Sertifikasi kemampuan bahasa inggris (English Proficiency Test/TOEFL Prediction/dll) yang dikeluarkan oleh Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dan Lembaga Bahasa Swasta lainnya dengan skala penilaian menyerupai/sama dengan/dapat disetarakan dengan skala penilaian pada angka 1) dan 2) di atas.

Baca juga: Cek Status Pelamar PPPK Nakes 2022 di Portal Pengecekan Status PPPK 2022

11. Bersedia untuk membatalkan perjanjian/kontrak kerja dengan instansi pemerintah/swasta lain, pada saat dinyatakan lulus (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

12. Bersedia ditempatkan di seluruh Unit Kerja/Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

13. Bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dan tidak pernah terlibat tindak pidana terkait penyebaran Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan ASN).

14. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar(dibuktikan
dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter di Rumah Sakit Pemerintah/Unit Pelayananan Kesehatan Pemerintah setempat yang berlaku, dan diserahkan pada saat dinyatakan lulus seleksi pengadaan ASN).

Bagi pelamar penyandang disabilitas, pada saat pendaftaran secara online di portal seleksi ASN nasional (https://sscasn.bkn.go.id) diwajibkan untuk:

- melampirkan surat keterangan yang memuat jenis dan derajat kedisabilitasannya dari Dokter di Rumah Sakit Pemerintah/Unit Pelayananan Kesehatan Pemerintah setempat yang dikeluarkan paling lama 6 (enam) bulan terakhir, dan

- menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

15. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer yang meliputi kemampuan mengoperasikan sistem operasi, menggunakan aplikasi perkantoran (pengolah kata, presentasi, pengolah data dan grafis) dan menggunakan internet (pengoperasian email dan kemampuan browsing/searching).

*) Informasi selengkapnya dapat diakses di sini.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini