Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah pada rapat dengan DPR RI dalam rapat kerja bersama dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (8/11/2022) mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 akan relatif lebih tinggi dibandingkan UMP tahun 2022.
Namun terkait besarannya Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan masih berdiskusi dengan stakeholder, termasuk berdiskusi dengan unsur pekerja dan buruh sambil menunggu rilis data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan data BPS yang diterima Kemnaker baru inflasi nasional, yakni sebesar 5 persen.
"Tapi kan per daerah harus di break down supaya UMP nya tetap mengacu pada inflasi di daerah, bukan inflasi nasional, itu kita nunggu dari BPS," kata Dita saat ditemui di Kantor Kemnaker Pusat, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Dita mengatakan adapun penghitungan atau formula yang digunakan untuk menghitung upah minimum, masih menggunakan formula berdasarkan PP 36/2021.
"Iya pake formula itu, jadi formula itu upah sekarang+inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Kalo inflasinya tinggi maka kenaikan nya tinggi kan," ujarnya.
Resesi yang diperkirakan akan melanda dunia di tahun 2023 juga menjadi pertimbangan pemerintah untuk menaikkan upah minimum.
Namun hal itu juga akan disesuaikan dengan masukan dari pihak pengusaha.
Dita memastikan besaran upah akan dibahas bulan ini dan biasanya diumumkan pemerintah daerah pada akhir November hingga Desember.
Baca juga: Kemnaker: UMP Tahun 2023 Relatif Lebih Tinggi Dibandingkan UMP 2022
Tidak menutup kemungkinan juga besaran upah minimum akan diumumkan pada 21 November, sebagaimana yang disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Senin lalu.
"Kadang sih kebanyakan Pemda sesuai dengan batas waktu, tapi ada juga beberapa Pemda yang mundur," ujarnya.