Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia buka suara soal Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin yang dituduh memiliki istri lebih dari satu.
Ketua Komjak, Barita Simanjuntak menilai tuduhan tersebut tidak perlu ditindak lanjuti. Sebab pihak yang menuding, yaitu Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa dianggap tak memiliki legal standing.
Baca juga: Komjak Minta Kejaksaan Usut Dugaan Keterlibatan Plt Dirjen Daglu Kemendag di Kasus Impor Baja
"Kami tidak melihat ada hal yang perlu ditindak lanjuti dari berita-berita seperti itu karena itu bukan legal standing dari orang-orang yang demikian," katanya saat dihubungi pada Rabu (9/11/2022) malam.
Selain legal standing, Barita juga menyinggung soal temuan-temuan yang tak pernah dilaporkan ke Komjak.
"Kalau ke kita (Komjak) sendiri tidak pernah ada laporan demikian itu," ujarnya.
Tuduhan demikian diungkapkan Barita memang sempat dilayangkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tahun lalu.
Namun, barang bukti yang diserahkan hanyalah klipingan berita di media massa.
"Yang diberikan itu cuma kliping-kliping dari berita-berita yang tidak valid," ujar Barita.
Oleh sebab itu, tuduhan demikian hanya dianggap sebagai isu lama yang digoreng kembali.
Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kami Akan Tindak Tegas Pelaku Pungli Investasi
"Dulu ke KASN sudah dijawab. Coba lihat itu apa maksudnya sudah setahun baru diitu lagi," katanya.
Sebagai informasi, pada Selasa (8/11/2022), Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa yang menyingkat namanya menjadi Komjak kembali melaporkan dugaan mereka perihal Jaksa Agung yang beristeri dua.
Jika pada tahun sebelumnya LSM Komjak melaporkan ke KASN, maka pada tahun ini dugaan tersebut dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dugaan tersebut didukung oleh beberapa bukti. Satu di antaranya yaitu identitas ganda milik Jaksa Agung Burhanuddin.
Baca juga: Burhanuddin Muhtadi Sebut Para Anak Muda harus Aktif dalam Politik Elektoral
Seluruh barang bukti pun diklaim mereka telah diserahkan ke Kemendagri.
"Kami menyerahkan surat aduan, satu lembar identitas, dan empat lembar informasi lain yang berbeda-beda terkait identitas Jaksa Agung kepada Menteri Dalam Negeri," ujar Ketua Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa, Hajarudin dalam keterangannya pada Selasa (8/11/2022).
Pada tahun sebelumnya, Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa, David Sitorus telah melaporkan dugaan pelanggaran izin perkawinan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang melibatkan Jaksa Agung ke KASN.
Baca juga: Komjak Bakal Ikut Awasi Sidang Ferdy Sambo, Kejari Jaksel: Silakan, agar Tak Ada Masalah
Laporan itu didasarkan pada pemberitaan media massa yang menyebutkan Burhanuddin telah berpoligami dengan pejabat satu instansi.
“Laporannya bukan langsung dalam arti Jaksa Agung-nya. Ini laporan terkait dugaan yang bertentangan dengan peraturan pemerintah,” kata David pada Kamis (4/11/2021) dikutip dari Kompas.com.
Kemudian pada bulan yang sama, David diketahui telah mencabut laporan di KASN tersebut.
“Kami memutuskan untuk mencabut laporan di KASN tersebut agar tidak disalah artikan sebagai titipan koruptor atau pun bentuk upaya untuk menggangu institusi kejaksaan,” kata David pada Rabu (24/11/2021) dikutip dari Kompas.com.