News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi I DPR: Pengamanan di Mahkamah Agung Harus Dengan TNI? Perlu Dievaluasi Kembali

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Christina Aryani.Komisi I DPR: Pengamanan di Mahkamah Agung Harus Dengan TNI? Perlu Dievaluasi Kembali

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, menilai pengamanan oleh TNI di Mahkamah Agung (MA) perlu dievaluasi kembali.

Aryani memahami MA jelas membutuhkan pengamanan.

"Tapi apakah harus dengan TNI? Hakikat ancaman dan gangguan seperti apa sehingga butuh pengamanan TNI? MA dapat menyampaikan  mengapa pengamanan internal dan kepolisian dirasa tidak cukup sehingga harus dengan TNI?" kata Christina kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).

Legislator Partai Golkar itu mengatakan bahwa tugas pokok TNI sejatinya telah digariskan dalam UU 34/2004 yang dilakukan dalam bentuk operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP).

"Mengacu pada kerangka OMSP, TNI dapat memberikan bantuan salah satunya menyangkut pengamanan objek vital nasional yang bersifat strategis," kata dia.

Adapun objek vital strategis, dikatakan Aryani, menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan dengan keputusan pemerintah.

"Jadi ada produk hukum yang menyatakannya sebagai objek vital strategis. Kita juga memiliki Keppres 63/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional yang mengatur penyelenggaraan pengamanan oleh pengelola objek yang dalam hal ini dapat meminta bantuan Polri," kata dia.

Baca juga: Tugas Mahkamah Agung: Fungsi Peradilan, Fungsi Pengawasan, hingga Fungsi Administratif

Selain itu, Aryani menambahkan Keppres 63/2004 juga telah mengatur penyerahan pengamanan objek vital nasional yang selama ini dilakukan TNI untuk kemudian diserahkan ke pengelola obyek paling lama Februari 2005

"Dengan pengecualian istana dan kediaman resmi presiden dan wapres tetap pengamanannya oleh TNI. Jadi tentu saja hal ini kami nilai berlebihan utamanya ketika dikaitkan dengan tupoksi TNI," tandas Aryani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini