News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Dengarkan Hakim Bacakan Vonis, Terdakwa Indra Kenz Bakal Hadir Secara Virtual

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perdana kasus investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kenz mulai digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). Sidang yang disaksikan paguyuban korban Binomo ini dilakukan secara virtual dan berlangsung singkat. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 16 Agustus mendatang. Warta Kota/Nur Ichsan

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Indra Kenz bakal menjalani sidang vonis terkait kasus investasi bodong binary option Binomo secara virtual.

Hal ini dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (14/11/2022).

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang secara virtual ini dalam rangka pandemi Covid-19.

“Selama Covid semua persidangan dilakukan secara online,” katanya.

Lebih lanjut soal keamanan, Arif Budi mengatakan PN Tangerang tidak menyediakan pengamanan khusus dalam sidang Vonis Indra Kenz hari ini.

Diberitakan sebelumnya, sidang putusan vonis terdakwa Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option Binomo akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022) pagi.

“Betul hari ini. Jam 10,” kata Arif.

Sebelumnya, sidang putusan vonis terdakwa Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option Binomo batal digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

“Karena banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum final dimusyawaratkan majelis hakim, agar seua pihak dapat memaklumi. Untuk itu kita tunda sampai 14 November,” kata Ketua Majelis Hakom Rachman Rajaguguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Mulanya, agenda putusan hakim atas perkara terdakwa hari ini yang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB, ditunda menjadi sekira pulul 14.30 WIB.

“Ya setengah 3 (sore),” kata pihak PN Tangerang saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).

Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

Baca juga: Sempat Ditunda, Sidang Vonis Indra Kenz Bakal Digelar di Pegadilan Negeri Tangerang Hari Ini

Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini