Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri memperkuat sinergi terkait pembentukan produk hukum daerah.
Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Makmur Marbun mengatakan tujuan kegiatan tersebut antara lain capacity building dalam rangka memberikan pandangan kepada pemerintah pusat serta pemerintahan daerah terkait urgensi pembentukan perda melalui instrumentasi berupa Indeks Kepatuhan terhadap Pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri dari beberapa indikator penilaian.
Tujuan lainnya adalah membangun kesempatan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan asas dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
"Pembahasan dan permasalahan yang menjadi fokus dalam pertemuan tersebut, yaitu melakukan koordinasi bersama dengan narasumber ahli beserta stakeholders terkait, dalam rangka membangun persepsi bersama mengenai instrumen penilaian dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah terutama terhadap pembentukan produk hukum daerah berupa Indeks Kepatuhan Daerah terhadap Pembentukan Peraturan Daerah," kata Makmur saat acara FGD dengan Bappenas di Kemendagri, Jakarta, Senin(14/11/2022).
Baca juga: Kemendagri Berikan Penghargaan untuk Pemda yang Percepat Penyelesaian Batas Daerah
Menurut Makmur, indeks disusun dengan memperhatikan metode dalam penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni metode yuridis normatif.
Metode yuridis normatif merupakan metode yang dilakukan melalui studi pustaka dengan menelaah (terutama) data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya.
Metode yuridis normatif yang dijabarkan dalam kerangka penilaian Indeks Kepatuhan terhadap Pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri dari susunan lima aspek, 12 variabel, dan 39 indikator dengan susunan parametrik yang didasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Kemendagri Minta Pemerintah Daerah Buat Anggaran Pembiayaan Energi Terbarukan dalam RAPBD 2023
Makmur menyampaikan, penting bagi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sebagai pembina dan pengawas umum penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk membuka ruang koordinasi kepada penyelenggara pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah, dalam rangka mengawal pelaksanaan penilaian Indeks Kepatuhan terhadap Pembentukan Peraturan Daerah.
"Dengan dibukanya ruang koordinasi sebagaimana dimaksud, diharapkan dapat meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah yang meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta menjamin perlindungan terhadap kehidupan masyarakat," ujar Makmur.