Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
"Hari ini (14/11) tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Simon Pampang dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (14/11/2022).
Ali mengatakan status penahanan para terdakwa telah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor, dan sementara waktu terkait tempat penahanan masih dititipkan di rutan KPK.
Simon Pampang dan Jusieandra Pribadi Pampang ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara Marten Toding ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Untuk agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih akan menunggu terbitnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," kata Ali.
Baca juga: KPK Periksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak untuk Tersangka Ricky Ham Pagawak
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, yakni sebagai tersangka penerima ialah Ricky Ham Pagawak.
Sedangkan pihak pemberi, yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
KPK telah menahan tiga tersangka pemberi kasus tersebut.
Sementara untuk tersangka Ricky saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Simon Pampang, Jusiendra Pribadi Pampang, dan Marten Toding adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Untuk memuluskan jalan mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, mereka melakukan pendekatan dengan Ricky yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Dalam pendekatan itu, KPK menduga ada penawaran dari Simon, Jusiendra, dan Marten kepada Ricky, di antaranya mereka akan memberikan sejumlah uang apabila Ricky bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.