News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

ACT Klaim Ditunjuk Langsung dari Boeing untuk Kelola Dana Sosial Keluarga Korban Lion Air JT-610

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penggelapan dana donasi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air 610, yang juga eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengklaim ditunjuk langsung oleh pihak Boeing untuk mengelola dana sosial atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) untuk ahli waris kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Hal ini tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana perkara penggelapan dana sosial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Adapun terdakwa dalam sidang kali ini adalah Presiden ACT Ibnu Khajar, Pendiri ACT Ahyudin dan Hariyana Hermain selaku salah satu pembina ACT.

Awalnya, jaksa membacakan dakwaan dengan menyebut Boeing menyediakan dana sebesar USD 25.000.000 sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk memberikan bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga dari para korban kecelakaan Lion Air JT-610.

Selain itu Boeing juga memberikan dana sebesar USD 25.000.000 sebagai BCIF yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan, di mana dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, namun diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.

"Boeing telah mendelegasikan kewenangan kepada Administrator dari BCIF yaitu Mr. Feinberg dan Ms. Biros untuk menentukan program individual, proyek atau badan amal yang akan didanai dengan uang yang diberikan Boeing untuk BCIF dan untuk mengawasi penggunaan dana tersebut agar digunakan dengan benar," kata Jaksa.

Baca juga: Eks Presiden ACT Ahyudin Didakwa Lakukan Penggelapan Dana Donasi Korban Lion Air Rp 117 Miliar

Boeing, lanjut Jaksa, telah menentukan persyaratan-persyaratan mendasar yang harus dipenuhi oleh para penerima dana, termasuk kondisi dimana uang tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi setiap individu, namun Boeing tidak menentukan persyaratan untuk memilih atau mengawasi administrasi penggunaan BCIF.

Perusahaan pun mendelegasikan kewenangan ini kepada Adminsitrator Mr. Freinbeed dan Ms. Biros untuk menentukan progam individual, proyek atau badan amal yang akan didanai BCIF. Akan tetapi badan amal yang akan mengelola ditunjuk oleh ahli waris.

“Secara aktif pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban dan mengatakan telah mendapat amanah (ditunjuk dari Boeing sebagai pengelola dana sosial BCIF,” kata Jaksa.

Lalu, ACT meminta kepada keluarga korban untuk mengisi dan menandatangani formulir pengajuan yang dikirim ke Boeing agar dana BCIF bisa dicairkan kepada ACT.

Adapun total dana sosial BCIF yang diminta sebesar USD 144.500

Pada Oktober 2018, pembangunan fasilitas sosial yang direkomendasikan oleh 68 ahli waris kepada ACT mulai dilakukan. Namun, pengerjaan proyek tersebut mangkrak.

“Namun berdasarkan klausul Boeing, Yayasan ACT wajib melaporkan hasil pekerjaannya,” kata dakwaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini