News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Nurul Ghufron Gugat Pasal 29 dan 34 UU KPK ke MK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan alasan mengapa dirinya mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 29 huruf (e) dan Pasal 34 Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan alasan mengapa dirinya mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 29 huruf (e) dan Pasal 34 Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, kedua pasal itu menghalanginya untuk kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Saya terhalangi dengan Pasal 34 dengan Pasal 29 tersebut. Bahwa demi menjamin kepastian hukum, saya merasa kemudian perlu untuk mengajukan gugatan JR MK antara Pasal 29 dan Pasal 34 tersebut," kata Ghufron kepada awak media, Selasa (15/11/2022).

Diketahui, saat ini Ghufron berusia 48 tahun.

Ia baru berusia 49 tahun pada 2023 atau saat masa jabatannya berakhir.

Baca juga: KPK Tangkap Hakim MA, LSAK: Sejarah Baru Bongkar Mafia Hukum

Pada Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan bahwa usia minimal seseorang untuk menjadi pimpinan KPK, yakni minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan.

Sementara, Pasal 34 mengatur pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan lagi.

Hal itu membuat Ghufron tidak bisa mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK jika mengacu pasal 29 UU KPK.

Ghufron sendiri terpilih sebagai pimpinan KPK pada September 2019 atau sebelum UU KPK baru disahkan pada Oktober 2019.

Baca juga: Nurul Ghufron Gugat Pasal Terkait Batas Usia Calon Pimpinan ke MK, Apa Kata Komisioner KPK Lainnya?

Dalam UU KPK lama, batas usia pimpinan KPK paling rendah 40 tahun dan maksimal 65 tahun.

"Norma tersebut mengakibatkan saya pribadi yang berdasarkan Pasal 34 tadi memungkinkan untuk kemudian mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya," kata Ghufron.

"Kemudian dengan berlakunya Pasal 29, menjadi tidak berlaku. Menjadi tidak, kesempatannya itu menjadi tertutupi, terhalangi. Artinya, itu adalah kerugian kontitusional saya dengan belakunya Pasal 29 huruf (e) itu," imbuhnya.

Namun, ketika dipastikan apakah ia akan mencalonkan kembali sebagai pimpinan KPK, Ghufron menjawab diplomatis.

Baca juga: KPK Pastikan Masih Buru Harun Masiku

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini