Pencairan sudah dilakukan mulai tanggal 15 November 2022.
3. Disalurkan ke Bank Mandiri sebanyak Rp404,494 miliar.
Pencairan sudah dilakukan pada minggu ini.
Baca juga: Kemenag: Pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Tetap Merujuk PMA 68/2015
Cara mencairkan Dana BOS Kemenag 2022 tahap 2
Proses pencairannya dengan cara menunjukan tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 tahap 2 ke bank yang telah ditentukan tersebut.
"Setelah dana masuk ke rekening madrasah, pihak madrasah sudah bisa melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 tahap II ke bank yang telah ditentukan,” jelas Isom.
Syarat pencairan Dana Bos Kemenag Tahap 2
1. Surat Permohonan Pencairan dana BOS Madrasah
2. Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah
3. Surat Tugas dari Kepala Madrasah
4. SK Pengangkatan Kepala Madrasah dan juga Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang.
5. Surat Keterangan bahwa Madrasah Masih Beroperasi dari Kankemenag atau Kanwil
6. SK Izin Operasional atau Pendirian Madrasah
7. Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah