Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan umrah.
Vaksin meningitis kini hanya diwajibkan untuk calon jemaah haji.
Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.
Meski tidak wajib diberikan, vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid.
Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
Baca juga: Kasus Covid Naik Lagi Pemerintah Diminta Kebut Agenda Vaksinasi Booster
Walau sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi diri kita sendiri.
Mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah banyaknya orang yang berkumpul dari berbagai belahan dunia.
''Bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,'' kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril pada keterangan resmi, Selasa (15/11/2022).
Sebelumnya, Vaksinasi Meningitis Meningokokus wajib dilakukan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi, menggunakan visa haji dan visa umrah.
Persyaratan ini adalah upaya pemberian perlindungan sekaligus pencegahan terhadap penularan suatu penyakit.
Namun berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran.
Salah satunya vaksinasi mengingitis yang tidak lagi diwajibkan bagi jemaah umrah.
''Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jemaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat,'' tutup dr. Syahril.