News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Persyaratan dan Cara Mencairkan BOS Kemenag Tahap 2

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah persyaratan dan cara mencairkan dana BOS Kemenag tahap 2. Akses bos.kemenag.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan Rp1,166 triliun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah tahap II sejak awal November 2022.

Dana BOS tahap II disalurkan untuk 48.660 madrasah, dengan rincian:

- Rp 540,424 miliar untuk BOS pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI)

- Rp 424,830 miliar untuk BOS pada 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs)

- Rp 201,586 miliar untuk BOS pada 8.205 Madrasah Aliyah (MA).

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Isom Yusqi mengatakan, dana BOS dapat digunakan dengan baik dan optimal oleh pihak madrasah penerima, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Cara Cairkan Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun 2022 dari Kemenag dan Dokumen Persyaratan

"Saya minta pihak madrasah penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS ini tahun secara cepat dan akuntabel," pesan Isom, di Jakarta, Senin (14/11/2022), dikutip dari laman Kemenag.

Persyaratan Pencairan BOS Kemenag

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan madrasah untuk mencairkan dana BOS Madrasah, dikutip dari BOS Kemenag.

1. Tanda Bukti Unggah Dokumen Persyaratan ke Portal BOS

2. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN)

3. Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah (Format JPEG/PNG/PDF maksimal 2 MB)

4. Surat Tugas dari Kepala Madrasah

5. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini