6. Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama setempat (dibuat dalam bentuk Surat Keterangan Kolektif)
7. Fotokopi Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah
8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah
9. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas Materai oleh Kepala Madrasah
10. Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk BOS Tambahan Tahun 2020
11. Kuiitansi/Bukti Penerimaan.
*) Catatan:
Download format dokumen persyaratannya di sini.
Cara Mencairkan BOS Kemenag
1. Buka situs bos.kemenag.go.id
2. Log in menggunakan EMIS Pendis
3. Buat perjanjian kerja sama
4. Unggah dokumen persyaratan dan ajukan validasi
5. Mencetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan
6. Pihak perwakilan madrasah lalu bisa langsung mendatangi bank dengan membawa membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
7. Pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah
8. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
9. Dana BOS Kemenag dapat digunakan madrasah
(Tribunnews.com, Widya)