Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka robot trading Net89 Hanny Suteja (HS) tewas dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Tol Solo-Semarang.
Namun, kasus tersebut dipastikan akan tetap berlanjut.
Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut tidak terhenti karena masih ada 7 tersangka lainnya.
"Penyidikan masih berjalan karena masih ada 7 tersangka lain," kata Chandra kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Ini Peran Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Hanny Suteja yang Tewas Dalam Kecelakaan di Tol
Chandra menuturkan bahwa tersangka Hanny tak dilanjutkan pemberkasannya oleh penyidik Bareskrim Polri.
Nantinya penyidik bakal menyampaikan hal tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Khusus untuk tersangka yang sudah meninggal dunia kita tidak akan menggali dan dalam pemberkasan akan kita sampaikan ke JPU untuk tersangka tersebut tidak kita ajukan karena meninggal dunia dan yang bersangkutan gugur untuk diajukan penuntutan demi hukum," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tersangka robot trading Net89 Hanny Suteja (HS) tewas dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Tol Solo-Semarang.
Polri pun menjelaskan kronologis kecelakaan lalu lintas tersebut.
Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyampaikan bahwa Hanny meninggal dunia saat terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Solo-Semarang.
"Bahwa untuk tersangka HS benar telah meninggal dunia pada hari Minggu 30 Oktober 2022, karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Solo-Semarang," kata Chandra kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Ia menuturkan bahwa Hanny dinyatakan meninggal dunia seusai dibawa ke RSUD Pandan Arang Boyolali.
Hal itu terlihat dalam surat keterangan kematian yang dikeluarkan pihak rumah sakit.
"Dinyatakan meninggal dunia tanggal 30-10-2022 pukul 01.00 WIB, sesuai surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Pandan Arang Boyolali," jelasnya.
Lebih lanjut, Chandra mengaku tidak mengetahui tujuan Hanny lewat jalan tol Solo-Semarang hingga akhirnya mengalami kecelakaan.
Hal yang pasti, dia melakukan perjalanan itu setelah ditetapkan tersangka.
"Betul setelah ditetapkan tersangka, perjalanannya untuk apa saya nggak tahu," tukasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka.
Dia ditetapkan tersangka bersama 8 orang lainnya.
Para tersangka yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ESI selaku anggota dan operator. Lalu, LS, AL, HS, FI, dan D yang seluruhnya merupakan sub operator robot trading Net89.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.