Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan terakhir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bersama pemerintah digelar pada 21 November 2022.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan sebelum pembahasan terakhir, pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pihak-pihak terkait.
"RUU KUHP itu nanti tanggal 21 kita penghalusan terakhir dengan pemerintah. Sebelum itu sekali lagi kita bicara dengan para pihak yang punya kepentingan namanya di RDPU kan," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022).
Pacul menegaskan pihaknya tak bisa menyerap seluruh aspirasi masyarakat terkait RKUHP.
"Silakan dibaca bahwa seluruh aspirasi tentu tidak bisa kita serap, wong yang memberikan aspirasi juga beda. Tapi inilah harapan kita untuk mendapatkan KUHP produk anak bangsa," ujar dia.
Pacul menerangkan RKUHP ini merupakan RUU carry over yang telah melalui pengesahan tingkat I pada 2019.
Sehingga, RKUHP bisa langsung disahkan dalam rapat paripurna setelah mendengar masukan masyarakat.
"Kan tingkat 1 udah selesai, masuknya tinggal Paripurna. Maka di rapat ini seluruh fraksi sudah kita wanti-wanti bahwa ini nanti diharapkan dapat selesai masuk Paripurna," ucapnya.
Lebih lanjut, Pacul menjelaskan jika RKUHP bukan merupakan produk partainya, yakni PDIP dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Aliansi RKUHP Minta Pasal yang Mendiskriminasi Penyandang Disabilitas Dihapus
Ia mengungkapkan pembahasan RKUHP telah melalui proses yang cukup panjang dan semua pihak ingin agar segera disahkan.
"Jadi ini bukan produk PDIP, bukan. Bukan produk pemerintahan Jokowi, bukan. Ini produk semua, proses yang panjang. Ini akumulasi terus," imbuhnya.